CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Brigade Bintang Timur (LKBH BIBIT) mendesak penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Beringin, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Desakan tersebut muncul setelah ditemukannya dugaan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah pada dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
LKBH BIBIT menilai, operasional SPPG Beringin tidak memenuhi standar lingkungan karena belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, terutama akibat potensi pencemaran lingkungan dari limbah dapur.
Direktur LKBH BIBIT, Muslimin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kelalaian dalam pelaksanaan program nasional yang seharusnya berorientasi pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
“Ini sangat ironis. Program pemenuhan gizi seharusnya menjunjung tinggi aspek sanitasi. Pembuangan limbah dapur tanpa pengolahan yang layak merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi mencemari sumber air warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mengelola limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
Menurut Muslimin, jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, LKBH BIBIT menyatakan akan melayangkan laporan resmi sekaligus meminta audit lapangan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, serta Badan Gizi Nasional.
Selain itu, LKBH BIBIT juga mendesak agar operasional SPPG Beringin dihentikan sementara hingga seluruh fasilitas pengolahan limbah memenuhi standar dan dinyatakan layak oleh otoritas berwenang.
“Kami menuntut kualitas program MBG yang menyeluruh. Tidak hanya makanannya yang sehat, tetapi juga proses pengolahannya dan lingkungan sekitarnya harus bersih dan aman,” tegasnya.

