Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Gugat Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Ajukan Eksepsi dalam Sidang Korupsi

Gugat Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Ajukan Eksepsi dalam Sidang Korupsi
istimewa

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tim kuasa hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026). Pihak kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan tumpang tindih sehingga harus dibatalkan demi hukum.

Ketua tim penasihat hukum Sugiri, Suryono Pane, menegaskan bahwa surat dakwaan yang jaksa susun mengandung ketidakjelasan (obscuur libel). Menurutnya, uraian mengenai perbuatan materiil kliennya tidak sinkron dengan pasal-pasal yang disangkakan.

“Kami mengajukan eksepsi karena melihat adanya tumpang tindih dalam dakwaan jaksa. Ada ketidakpastian mengenai peran klien kami dalam kasus ini, sehingga kami meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut,” ujar Suryono usai persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Suryono memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar eksepsi. Ia menyoroti perbedaan angka kerugian negara yang JPU sampaikan dengan fakta-fakta administratif yang ada. Kuasa hukum berargumen bahwa dakwaan tersebut terlalu memaksakan keterlibatan Sugiri tanpa didukung bukti yang konkret terkait aliran dana.

Selain itu, pihak Sugiri Sancoko menganggap bahwa perkara ini lebih condong ke arah pelanggaran administrasi daripada tindak pidana korupsi.

Menanggapi eksepsi tersebut, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan tetap pada dakwaannya. Jaksa menilai bahwa keberatan yang diajukan kuasa hukum sudah memasuki ranah pembuktian materi perkara, yang seharusnya dibahas dalam agenda pemeriksaan saksi, bukan di tahap eksepsi.

“Kami akan memberikan tanggapan tertulis atas eksepsi terdakwa pada persidangan pekan depan. Kami yakin dakwaan kami sudah memenuhi syarat formal dan materiil,” kata salah satu anggota tim JPU.

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua memutuskan untuk menunda persidangan hingga Jumat mendatang. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

Kasus yang menjerat Sugiri Sancoko ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan di wilayah Kabupaten Ponorogo. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri secara kooperatif mengikuti seluruh rangkaian proses hukum meski terus menyuarakan pembelaannya melalui jalur persidangan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita