Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

MUI Kabupaten Bandung Barat Terima Hibah Rp3,5 Miliar, Ini Rincian dan Mekanisme Penyalurannya

MUI Kabupaten Bandung Barat Terima Hibah Rp3,5 Miliar, Ini Rincian dan Mekanisme Penyalurannya

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Sekretaris Umum (Sekum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat, KH Agus Idris, mengungkapkan bahwa dana hibah yang diterima MUI dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,5 miliar.

Dana tersebut merupakan Bantuan Operasional (BOP) yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan organisasi MUI secara berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.

“Bantuan operasional ini diberikan untuk beberapa tingkatan, yakni desa, kecamatan, hingga kabupaten,” ujar KH Agus Idris.

Adapun rincian alokasi anggaran tersebut di antaranya Rp10 juta untuk tingkat desa/kelurahan, Rp22,5 juta untuk tingkat kecamatan, serta Rp590 juta untuk tingkat kabupaten.

Jika diakumulasikan, dana untuk tingkat desa yang mencakup 165 desa mencapai Rp1,65 miliar. Sementara untuk 16 kecamatan Rp22,5 juta, total anggaran mencapai Rp360 juta.

Selain itu, terdapat alokasi sebesar Rp600 juta untuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Sidiq. Dengan demikian, total anggaran yang telah terdistribusi mencapai Rp2,61 miliar.

Sisa anggaran sebesar Rp890 juta kemudian dialokasikan untuk operasional pengurus MUI tingkat Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp590 juta serta untuk Petugas Haji Daerah (PHD) sebesar Rp300 juta.

KH Agus Idris menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana hibah dilakukan melalui rekening MUI kabupaten terlebih dahulu, sebelum kemudian disalurkan ke pengurus di tingkat bawah.

“Dana masuk ke rekening MUI kabupaten, lalu didistribusikan ke kecamatan dan desa sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan internal maupun program kemasyarakatan juga masuk dalam skema hibah tersebut, dengan kewajiban pelaporan secara berjenjang.

“Setiap kegiatan harus dilaporkan mulai dari desa ke kecamatan, lalu ke kabupaten, dan selanjutnya ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemda,” tambahnya.

Meski demikian, terkait pembagian atau persentase anggaran, KH Agus Idris mengakui masih terdapat perbedaan informasi di lapangan. Beberapa angka yang beredar seperti 10 persen, 90 persen hingga 22,5 persen masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Ini masih perlu dikonfirmasi kembali agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemahaman publik,” pungkasnya. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita