JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Seorang warga negara bernama Ardi Usman mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/4/2026). Pemohon mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf e yang dianggap tidak mengatur batasan pendidikan minimal yang tinggi bagi calon anggota legislatif (caleg).
Ardi Usman menilai ketiadaan pembatasan pendidikan bagi anggota DPR dan DPRD telah menutup ruang kompetisi politik yang intelektual dan berintegritas. Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai adanya pembatasan pendidikan tertentu.
“Menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 Ayat 1 (e) tentang Pemilihan Umum yang tidak membatasi pendidikan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Ardi saat membacakan permohonannya di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam argumennya, Pemohon membandingkan kondisi parlemen di Indonesia dengan negara lain seperti Iran, Ukraina, dan Polandia yang anggota parlemennya 100 persen berpendidikan setingkat pascasarjana (S2). Ia berpendapat bahwa standar pendidikan yang rendah di parlemen Indonesia menciptakan anomali demokrasi yang rentan terhadap praktik oligarki.
Menanggapi permohonan tersebut, Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan sejumlah catatan perbaikan. Saldi mengingatkan Pemohon bahwa isu mengenai syarat pendidikan caleg sudah sering diujikan ke MK sebelumnya, sehingga Pemohon harus mampu membuktikan perbedaan alasan gugatannya agar tidak dianggap ne bis in idem (perkara yang sama tidak dapat diuji kembali).
“Pemohon harus menjelaskan ne bis in idem atau belum. Di MK boleh, tetapi ada dua syaratnya, harus dibuktikan kepada Mahkamah bahwa dasar pengujiannya berbeda dengan tiga permohonan sebelumnya atau alasan-alasan pengujiannya berbeda,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Selain itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan agar Pemohon merapikan format permohonan dan fokus pada norma undang-undang. Ia menekankan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menguji peraturan di bawah undang-undang.
Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya. Ardi Usman harus menyerahkan naskah perbaikan paling lambat pada Senin, 27 April 2026, sebelum MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan tersebut.

