PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng citra penegakan hukum Kepolisian. Seorang ibu rumah tangga berinisial BL (24), diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka AD yang berdinas di Polsek Ngadirrojo, Kabupaten Pacitan, Jumat(17/4/2026).
Sebelumnya BL ( korban ) istri Bripka AD sudah melaporkan ke Propam Polres Pacitan, namun ditarik kembali Pelaporan itu. Berjalannya waktu ibunya BL juga sempat memberikan kesempatan kepada Bripka AD, akan tetapi BL tetap melanjutkan kasus KDRT ini ke Unit PPA. Saat Pelaporan BL ke Unit PPA Polres Pacitan BL dilayani dengan profesional.
Menurut pengakuan BL kepada para awak media,” yang menjadi dasar mula terjadinya KDRT terhadap saya, saat itu saya menemukan video syur atau asusila suami saya AD dengan wanita lain,” ucapnya.
BL mengaku menemukan foto tersebut disaat dirinya baru manjalani masa Hamil tua dan perut sudah membesar.
” Saat pertengkaran, saya sempat ditampar 2 kali, lalu ditonjok muka saya dan mulut. Setalah itu saya dibanting di lantai dan diinjak kaki saya dan itu dilakukan pada bulan November 2025 lalu,” tuturnya didepan para awak media, Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, BL menambahkan, “yang menjadi dasar saya melapor ini yakni dengan perlakuan penganiayaan terhadap saya waktu lalu. Selain itu, yang saya tidak suka pada AD melakukan bisnis yang melawan hukum, jadi itu dasar bagi saya mengajukan cerai,”tegasnya.
BL menambahkan,” saya sudah mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama ( PA ) dan Minggu depan menjalani sidang BP4R ( Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk) di Polres Pacitan. Tak sampai disitu saja, saya juga berharap kasus ini diperlakukan seadil – adilnya dan suami saya AD bisa mendapatkan sanksi PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ) dari anggota Kepolisian,” pungkasnya. ( Bc )

