BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Sanksi moral yang pernah disampaikan Bupati Bangkalan, Lukman Hakim baru – baru ini. Rupanya kurang begitu ngefek terhadap tingkah polah beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab. Bangkalan – Jatim.
Terbukti paska hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) saat audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) 2014 Kementerian Sosial (Kemensos). Sempat dibuat terhenyak karena terungkap 6 ASN aktif dilingkungan Pemkab. Bangkalan menerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos 2024.
Dalam data disebutkan masing – masing 1 orang berprofesi sebagai Penyuluh Keluarga Berencana (KB), Perawat Terampil dan Bidan Terampil serta 3 orang lainya berprofesi sebagai Guru Ahli Pertama. Sedangkan bansos yang diterima, nominalnya bervariasi antara Rp.750 ribu, Rp.1.950 ribu hingga Rp. 3 juta.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan, Arie Murfianto saat dikonfirmasi awak media KI.COM. Membenarkan temuan tersebut lewat tembusan dari Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan. Pihaknya berencana akan melakukan cek in ricek apakah pengajuan Bansos PKH dan BPNT dilakukan sebelum menjadi ASN.
“Mungkin dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil 6 ASN tersebut untuk diminta klarifikasinya, “terang Arie, Jum’at, (17/4/2026).
“Bila ditemukan pengajuan Bansosnya diterima sesudah menjadi ASN, maka konsukwensinya yang bersangkutan harus mengembalikan bantuan yang terlanjur diterima tersebut,”tegas Arie
Sementara itu, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Bangkalan, Aminullah mengaku belum mengetahui permasalahanya. Karena PDTT Bansos PHK dan BPNT tidak dilakukan di Dinsos Bangkalan tapi di Kemensos.
Yang jelas, lanjut Aminullah, pada saat dilakukan pengecekan oleh tim nanti, jika terbukti ke – 6 ASN tersebut ternyata tidak mengundurkan diri sebagai penerima Bansos.
“Kemungkinan ke – 6 ASN ini diminta mengembalikan Bansos yang terlanjur diterima,” pungkasnya.

