SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusdy mengusulkan agar Kebijakan pengenaan pajak untuk Kendaraan Listrik (Electric Vehicle/EV) diberlakukan hanya untuk mobil listrik saja.
Merespon Kebijakan pemerintah pusat yang resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 April 2026 yaitu mencabut pembebasan pajak otomatis bagi kendaraan listrik, politisi Golkar ini lebih setuju fokus pada mobil listrik saja. Adam beralasan melihat temuan di lapangan perlu adanya keadilan fiskal, sebab dengan harga yang tinggi kendaraan listrik belum dikenakan pajak.
“Kami kemarin sempat menemukan ada beberapa case mobil listrik dengan harga mewah, dengan harga luar biasa, itu kemudian tidak ada pajaknya,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
Sementara untuk motor listrik dirinya mengusulkan ditangguhkan. Penerapan pajak untuk mobil listrik ini juga mempertimbangkan pemilik mobil listrik rata-rata memiliki lebih dari 1 mobil.
“Kami mengusulkan lebih ditekankan di mobil listrik saja. Untuk motor listrik kami akan coba tangguhkan, karena pengguna mobil listrik ini kan memang rata-rata adalah orang-orang yang memang berkecukupan dan mobilnya mungkin ada beberapa,” jelasnya.
Terkait besaran yang akan diberlakukan, Ketua DPD Golkar Sidoarjo ini, menyatakan pihaknya belum menetapkan kebijakan resmi karena masih menunggu pembahasan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim.
“Secara pribadi, kami belum rapat dengan Bapenda terkait berapa besarannya, insya Allah Minggu depan baru kita jadwalkan,” kata Adam.
Adam mengakui dari masukan pelaku industri otomotif, terutama terkait penurunan penjualan kendaraan berbahan bakar minyak akibat tren kendaraan listrik.
“ini juga masukan dari rekan-rekan asosiasi, yang ketika dengan adanya gempuran mobil listrik ini kemudian mobil menggunakan bahan bakar ini penjualannya ada sedikit penurunan, walaupun tidak banyak,” katanya.
Sementara itu Lilik Hendarwati anggota komisi C dari fraksi PKS, mengatakan sebagai komisi yang membidangi pendapatan, menyambut positif pemberlakuan pajak untuk kendaraan listrik ini akan ada peluang peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor. Namun Lilik mengingatkan agar besarannya tidak memberatkan pemilik kendaraan listrik, mengingat situasi ekonomi saat ini.
“Jangan sampai lantas membuat masyarakat jadi berkurang minatnya untuk membeli kendaraan listrik. Sebab apapun motor listrik ini cukup signifikan membantu perubahan ekosistem yg diinginkan terutama soal polusi udara,” kata Politisi perempuan ini.
Lilik juga berharap penetapan besaran pajak yang diberikan daerah, sebagai bentuk desentralisasi fiskal, memberi ruang kepada daerah dengan mempertimbangkan ekonomi masyarakat dan kebutuhan pembangunan dimasing masing daerah.
“Jangan semata-mata mengejar PAD namun juga harus memikirkan keseimbangan penerimaan daerah dan stimulus ekonomi sebagai bagian dari desentralisasi fiskal,” ungkapnya.
Dengan kondisi pasar motor listrik yang makin tumbuh, Ketua Fraksi PKS ini menegaskan perlu adanya pendekatan insentif , tarif jangan mahal, agar tidak kontraproduktif dengan program hemat energi.
“Ingat kita juga lagi punya program hemat energi, jika pajaknya mahal bisa membuat masyarakat lebih pilih kendaraan dengan bahan bakar minyak,” tegasnya.
Karenanya butuh keselarasan antar daerah, agar tidak menimbulkan disparitas pajak antar provinsi satu dengan yag lainnya.
“Jangan menimbulkan ketidakadilan dan muncul distorsi pasar. Maka
Perlu panduan dan batasan dari pemerintah pusat sehingga muncul keseimbangan. Harapannya menjadi instrumen kebijakan di masa depan termasuk lingkungan, Inovasi dan berpihak pada kemampuan masyarakat,” pungkasnya.

