Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Pemberlakuan Pajak Kendaraan Listrik Komisi C Usul yang dikenai Pajak Hanya Mobil Listrik Saja, Motor Listrik Tunda Dulu

Pemberlakuan Pajak Kendaraan Listrik Komisi C Usul yang dikenai Pajak Hanya Mobil Listrik Saja, Motor Listrik Tunda Dulu

Dalam aturan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar pengecualian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kewenangan untuk menentukan besaran tarif, diskon, atau pembebasan pajak EV kini sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Nang

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita