BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencuat dan meresahkan warga. Oknum berinisial W dari salah satu fraksi diduga kuat menipu seorang warga melalui skema gadai rumah dan tanah yang bermasalah.
Kasus ini bermula ketika korban, Indra MP, warga Ci Peuyeum, Kecamatan Haurwangi, ditawari kerja sama gadai rumah dan tanah yang berlokasi di wilayah Sipon, Ciranjang. Dalam tawaran tersebut, oknum W meminta dana sebesar Rp150 juta.
Tergiur dengan penawaran itu, korban kemudian menyetujui transaksi yang dilakukan secara tunai dan dilengkapi dengan kwitansi sebagai bukti pembayaran.
Namun, masalah mulai terungkap setelah dua bulan korban menempati rumah tersebut. Secara tiba-tiba, datang seseorang berinisial R yang mengaku sebagai pembeli sah rumah tersebut. R bahkan menyebut telah membeli properti itu dari pihak keluarga oknum anggota dewan, yang disebut sebagai kakaknya.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap, sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut ternyata bukan atas nama pihak yang menggadaikan, melainkan masih tercatat atas nama orang lain.
Merasa tertipu, Indra MP mengaku mengalami kerugian besar dan telah berulang kali meminta agar uangnya dikembalikan. Namun hingga kini, upaya tersebut hanya berujung janji tanpa realisasi.
“Rumah yang digadaikan ke saya ternyata bukan miliknya. Saya sudah minta uang dikembalikan, tapi hanya janji-janji saja,” ujar Indra, Senin (20/4).
Kasus ini pun menjadi sorotan dan memicu kekhawatiran masyarakat terhadap praktik-praktik serupa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum anggota DPRD yang bersangkutan. (Fey)

