BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Kasus dugaan penipuan berkedok gadai rumah dan tanah di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sempat menghebohkan publik, kini mulai menemukan titik terang. Klarifikasi terbaru dari korban mengungkap bahwa sosok berinisial W yang sebelumnya disebut-sebut sebagai anggota DPRD, ternyata bukanlah pejabat dewan.
Korban, Indra MP, warga Ci Peuyeum, Kecamatan Haurwangi, menegaskan telah terjadi miskomunikasi terkait identitas terduga pelaku. Ia meluruskan bahwa inisial W hanyalah kerabat dari pihak yang menawarkan kerja sama gadai, bukan anggota DPRD seperti yang sempat beredar.
“Perlu saya luruskan, inisial W itu bukan anggota DPRD. Ini murni kesalahpahaman karena yang bersangkutan merupakan kerabat dari pihak yang menawarkan gadai,” ujar Indra, Rabu (22/4/2026).
Kasus ini bermula saat Indra menerima tawaran kerja sama gadai rumah dan tanah yang berlokasi di wilayah Sipon, Ciranjang. Dalam kesepakatan tersebut, Indra menyerahkan dana sebesar Rp150 juta secara tunai, disertai kwitansi sebagai bukti pembayaran.
Namun, masalah muncul setelah dua bulan Indra menempati rumah tersebut. Secara tiba-tiba, seorang pria berinisial R datang dan mengaku sebagai pemilik sah properti itu. R bahkan menyebut telah membeli rumah tersebut dari pihak keluarga yang sebelumnya menawarkan gadai kepada Indra.
Temuan lain yang memperkuat dugaan adanya kejanggalan adalah status sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut. Diketahui, sertifikat tidak atas nama pihak yang menggadaikan, melainkan masih tercatat atas nama orang lain.
Meski sempat mengalami kerugian, Indra mengungkapkan bahwa kini telah ada itikad baik dari pihak keluarga terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Melalui kuasa hukum, pihak keluarga sudah menunjukkan itikad baik untuk mengganti kerugian,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut turut dibenarkan oleh kuasa hukum pihak terkait. Ia memastikan bahwa proses penggantian kerugian sudah mulai berjalan, bahkan sebagian dana telah dikembalikan kepada korban.
“Yang bersangkutan sudah menunjukkan itikad baik, dan sebagian uang pengganti juga sudah diberikan,” jelasnya.
Hingga kini, proses penyelesaian masih terus berlangsung. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas sekaligus pengingat penting bagi publik agar lebih waspada dalam melakukan transaksi properti, khususnya yang tidak melalui prosedur resmi dan legalitas yang jelas. (Fey)

