Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Pelaku Pemerkosa Balita di Bandung Barat Divonis 12 Tahun

Pelaku Pemerkosa Balita di Bandung Barat Divonis 12 Tahun
ilustrasi

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Kasus kekerasan seksual terhadap balita di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berujung vonis tegas. Wahyudin Ibrahim (55), pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 3,6 tahun, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (20/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan setelah hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan keji dengan memaksa korban yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan seksual.

Selain hukuman penjara, pelaku juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp6 juta kepada korban.

Pendamping korban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bandung Barat, Deden Irwan, mengungkapkan bahwa hingga kini pihak keluarga korban belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut. Fokus utama keluarga saat ini adalah pemulihan kondisi korban yang masih membutuhkan penanganan medis intensif.

Korban diketahui tengah menjalani perawatan serius di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan dijadwalkan menjalani operasi kedua dalam waktu dekat.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami gangguan serius pascakejadian. Dari biopsi ditemukan adanya tumor jenis Inflammatory Miofibroblastik Tumor (IMT) di area kandung kemih,” ungkap Deden, Selasa (21/4/2026).

Meski tumor tersebut tidak tergolong ganas, kondisi ini tetap berbahaya jika tidak ditangani secara menyeluruh. Pada operasi pertama yang dilakukan 1 April 2026, tim medis hanya mampu mengangkat sebagian jaringan tumor karena ukuran dan tingkat kesulitannya.

Dokter menyebut, tumor jenis IMT memiliki karakteristik yang berpotensi tumbuh kembali apabila tidak diangkat sepenuhnya. Kondisi ini dapat memicu rasa sakit berkepanjangan serta perdarahan di sekitar kandung kemih dan anus korban.

Karena itu, tim medis merekomendasikan operasi lanjutan untuk mengangkat seluruh sisa jaringan tumor. Namun, tindakan tersebut masih menunggu persetujuan keluarga yang saat ini tengah berdiskusi.

Kasus ini sebelumnya sempat menggegerkan publik setelah viral di media sosial. Wali korban bahkan sempat mengadukan kondisi korban kepada Gubernur Jawa Barat melalui unggahan di Instagram, yang memperlihatkan kondisi korban yang memprihatinkan, baik secara fisik maupun psikis.

Merespons hal itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan pemerintah akan memberikan pendampingan penuh hingga proses pemulihan korban selesai.

Sejak kasus ini dilaporkan pada Oktober 2025, DP3A KBB telah melakukan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek medis, psikologis, hingga hukum. Namun hingga kini, kondisi korban masih belum pulih dan kerap mengalami rasa sakit yang intens.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan terhadap anak serta penanganan serius terhadap kejahatan seksual, khususnya yang menyasar kelompok paling rentan. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita