BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Ribuan buruh yang tergabung dalam DPC K SPSI Kabupaten Bandung Barat menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa berbagai spanduk berisi kecaman terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan kondisi sosial yang dinilai semakin memprihatinkan, Senin (27/4/2026).
Koordinator aksi, Kiky Saputra, menyampaikan sejumlah tuntutan penting, di antaranya menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK), menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta menolak aturan pajak progresif JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.
Selain itu, massa aksi juga mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait penggunaan cukai gula, garam, dan lemak pada industri makanan dan minuman.
Mereka juga menuntut penghentian impor barang jadi, khususnya produk tekstil dan garmen, yang dianggap memukul industri dalam negeri.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Muhammad Mahdi, Wakil Bupati Asep Ismail, serta perwakilan Sekretariat DPRD.
Dalam orasinya, Kiky juga menyoroti dugaan praktik “perbudakan modern” di sektor ketenagakerjaan. Ia mengungkap adanya skema perusahaan yang merekrut pekerja melalui yayasan, dengan pembayaran upah tidak sesuai standar.
“Perusahaan membayar sesuai UMK ke yayasan, tapi pekerja menerima di bawah UMK. Ini bentuk ketidakadilan yang harus segera ditindak,” tegasnya. (Fey)

