Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Dukcapil Bandung Barat Tegaskan Tak Ada Penolakan Pelayanan

Dukcapil Bandung Barat Tegaskan Tak Ada Penolakan Pelayanan

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Dugaan penolakan pelayanan pembuatan akte kelahiran di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang viral di media sosial Facebook akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Dinas Dukcapil KBB, Hendra Trismayadi, Rabu (29/3/42026) menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal sesuai jam operasional.

“Tidak ada penolakan pelayanan. Saat itu kondisi di MPP sedang overload, sehingga pemohon diarahkan ke Disdukcapil di Lantai 1 Gedung C untuk tetap dilayani,” ujarnya.

Menurut Hendra, lonjakan jumlah pemohon memang kerap terjadi, sehingga diperlukan penyesuaian teknis seperti pembatasan antrean demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan. Meski demikian, seluruh petugas disebut tetap bekerja sesuai prosedur dan Standar Operasional Pelayanan (SOP).

Ia juga mengimbau masyarakat agar mulai beralih ke layanan non-tatap muka. Saat ini, pengurusan dokumen seperti KTP dan akte kelahiran dapat dilakukan secara online melalui SIDILAN (Sistem Informasi Pelayanan Kependudukan) maupun melalui kantor kecamatan.

“Tidak harus datang langsung ke Dukcapil. Layanan sudah tersedia secara online dan juga bisa difasilitasi di kecamatan,” jelasnya.

Koordinasi antara petugas di MPP dan Disdukcapil disebut telah menjadi mekanisme rutin, terutama saat terjadi lonjakan pemohon, guna memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.

Ke depan, Dukcapil KBB juga tengah merintis penguatan pelayanan hingga tingkat desa melalui program pemberdayaan desa. Program ini akan diwujudkan melalui perjanjian kerja sama pelayanan administrasi kependudukan, di mana desa dapat membantu masyarakat dalam mengajukan permohonan layanan secara online yang terintegrasi dengan sistem SIDILAN.

Langkah ini diharapkan mampu memangkas antrean, mempercepat pelayanan, sekaligus mendekatkan akses administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Melalui klarifikasi ini, Dukcapil KBB mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta terus memanfaatkan kemudahan layanan digital yang telah disediakan pemerintah. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita