GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Praktik kotor jual beli jabatan kembali mencoreng dunia birokrasi. Kali ini, Polres Gresik membongkar dugaan penipuan berkedok rekrutmen ASN yang menjerat sedikitnya 14 korban dengan kerugian fantastis mencapai Rp1,5 miliar.
Satu orang tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Gresik, kini diamankan polisi setelah terbukti menjajakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN palsu. Dengan modus licik, pelaku menjanjikan kursi empuk sebagai PNS maupun PPPK di lingkungan Pemkab Gresik.
Kasus ini mencuat setelah sembilan orang mendatangi salah satu OPD Pemkab Gresik pada 6 April 2026. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK yang diklaim sebagai bukti resmi pengangkatan. Namun, harapan itu runtuh seketika—dokumen tersebut dipastikan palsu setelah diverifikasi oleh BKPSDM Kabupaten Gresik.
Merasa ada yang janggal, pihak BKPSDM langsung melapor ke polisi. Salah satu korban, MFD, juga mengadukan dugaan penipuan yang dialaminya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti cepat oleh Satreskrim Polres Gresik.
Dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu, tim bergerak memburu pelaku hingga ke luar pulau. AN akhirnya diringkus di persembunyiannya di Kalimantan Tengah, tepatnya di Kabupaten Seruyan, setelah berkoordinasi dengan aparat setempat.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa tersangka menggunakan cara sistematis untuk meyakinkan korban. SK palsu dibuat sendiri, lengkap dengan tampilan menyerupai dokumen resmi, lalu dijadikan alat untuk menguras uang korban.
“Korban diminta membayar antara Rp70 juta hingga Rp350 juta dengan janji diangkat menjadi ASN. Total uang yang berhasil dikumpulkan tersangka sekitar Rp1,5 miliar,” tegasnya. Selasa (28/04/2026).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksi serta kartu ATM atas nama istri tersangka yang diduga menjadi penampung aliran dana.
Kasus ini belum berhenti. Polisi kini memburu kemungkinan adanya korban lain dan pihak yang ikut bermain dalam jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan, praktik serupa telah berlangsung lebih luas dan terorganisir.
Kapolres juga melontarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak tergiur jalan pintas menjadi ASN.
“Tidak ada rekrutmen ASN lewat jalur belakang. Semua harus melalui mekanisme resmi. Jika ada yang menawarkan, itu patut dicurigai sebagai penipuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengingatkan publik untuk selalu mengecek kebenaran informasi ke kanal resmi pemerintah agar tidak terjebak iming-iming palsu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Kasus ini menjadi alarm keras: mimpi menjadi ASN kini tak hanya diuji kemampuan, tapi juga kewaspadaan terhadap mafia yang siap memanfaatkan celah dan keputusasaan. (*)

