BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM ; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Rega Wiguna, meluruskan pemahaman masyarakat terkait kewenangan Pelaksana Tugas (PLT) dalam struktur pemerintahan.
Menurutnya, Kamis (30/4/2026) masih banyak anggapan bahwa PLT memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Padahal, secara regulasi, PLT ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan sementara hingga pejabat definitif ditetapkan, seperti dalam kondisi pejabat sebelumnya berhalangan tetap atau terjadi kekosongan jabatan.
“PLT itu bukan berarti tidak bisa bekerja maksimal. Mereka tetap menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya.
Rega menjelaskan, kewenangan PLT tidak sepenuhnya terbatas karena dapat diperluas melalui pendelegasian kewenangan yang diberikan secara resmi melalui surat keputusan (SK). Dengan dasar tersebut, seorang PLT tetap dapat mengambil langkah administratif dan menjalankan roda pemerintahan.
“PLT bisa mengoordinasikan perangkat daerah, menjalankan pekerjaan, bahkan menandatangani keputusan selama ada delegasi kewenangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam praktiknya PLT tetap berperan sebagai pejabat pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak boleh ada kekosongan fungsi birokrasi.
Namun demikian, Rega juga mengingatkan bahwa dalam konteks pelayanan publik, perbaikan tidak hanya bergantung pada satu jabatan atau individu. Pelayanan merupakan tanggung jawab seluruh elemen birokrasi.
“Pelayanan itu tidak bisa berdiri sendiri. Semua perangkat daerah punya kewajiban yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sistem kerja yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Peran pimpinan dan jajaran terkait, termasuk sekretaris, sangat penting dalam memastikan monitoring terhadap capaian kinerja berjalan optimal.
“Mulai dari perencanaan sampai pengawasan harus benar-benar diperhatikan. Itu yang harus menjadi fokus bersama,” tegasnya.
Rega pun berharap ke depan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bandung Barat semakin meningkat, didukung oleh koordinasi yang solid dan kinerja birokrasi yang profesional.(Fey)

