BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Konflik internal Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian memanas. Sejumlah pengurus dan anggota periode 2024–2029 melayangkan pernyataan sikap kepada KADIN Jawa Barat, menyoroti dugaan pelanggaran aturan organisasi hingga persoalan pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
Wakil Ketua Bidang Industri Muhammad Ilyas, mewakili pernyataan bersama dengan Wakil Ketua Bidang Hukum Wanda Irawan dan Wakil Bidang Pendidikan dan riset ketahanan Pangan Asep Herna, Selasa (5/5/2026) mengungkapkan banyaknya pengaduan dari anggota terkait Kartu Tanda Anggota (KTA), baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan.
“Banyak anggota yang sudah membayar, tapi KTA belum diterima. Bahkan ada informasi dana KTA masuk ke rekening pribadi,” ujar Ilyas.
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan bahwa aliran dana pembuatan KTA tidak dikelola melalui mekanisme resmi organisasi, melainkan masuk ke rekening pribadi seseorang berinisial DE, yang disebut atas persetujuan Ketua Umum Kadin KBB.
Tak hanya soal keuangan, polemik juga menyangkut legalitas kepengurusan. Berdasarkan keterangan dari KADIN Provinsi Jawa Barat, kepengurusan Kadin KBB sejak 2024 disebut tidak sah. Kondisi ini dinilai memperkeruh situasi internal organisasi.
Wakil Ketua Bidang Hukum Wanda Irawan menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku, khususnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.
“Kalau Kadin itu jelas, landasannya Keppres 18 Tahun 2022 dan aturan organisasi. Tapi kondisi sekarang justru bertolak belakang. Ini yang membuat roda organisasi tidak berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai mitra strategis pemerintah daerah, Kadin KBB seharusnya mampu membangun hubungan yang kuat dengan Pemkab Bandung Barat. Namun hingga kini, hal tersebut dinilai belum terwujud secara optimal.
Dalam surat pernyataan sikapnya, pengurus juga mengungkap sejumlah persoalan internal, di antaranya ketua dinilai tidak fokus karena aktivitas usaha di luar wilayah Bandung Barat, sehingga komunikasi dengan pengurus terhambat.
Terjadi beberapa kali perubahan struktur kepengurusan tanpa musyawarah yang jelas. Kemudian Muncul formasi pengurus baru yang legalitasnya tidak pasti.
SK kepengurusan lama belum dicabut, sementara SK baru belum diterbitkan. Kondisi tersebut memicu ketidakpastian hukum dan kegaduhan di internal organisasi.
Lebih lanjut, pengurus juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk Pergantian pengurus secara sepihak tanpa mekanisme organisasi, Penunjukan pengurus baru yang belum memiliki KTA, bahkan berasal dari luar Bandung Barat, Penarikan dana dari anggota yang disebut mengatasnamakan Kadin, namun tidak dikelola secara transparan.
Atas berbagai persoalan tersebut, para pengurus dan anggota Kadin KBB periode 2024–2029 mendesak Kadin Jawa Barat untuk segera mengambil langkah tegas.
Mereka meminta penunjukan pejabat ketua sementara sesuai dengan anggaran dasar organisasi, guna memastikan roda organisasi tetap berjalan dan mengembalikan kepastian hukum di tubuh Kadin KBB.
“Harapannya sederhana, Kadin KBB bisa kembali berjalan sesuai aturan yang berlaku, khususnya Keppres 18 Tahun 2022,” tegas Ilyas.
Pernyataan sikap tersebut turut dilengkapi tanda tangan para pengurus dan anggota sebagai bentuk dukungan atas tuntutan yang diajukan. (Fey)

