BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Polemik kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat semakin mengemuka. Melalui surat edaran bernomor SE/022/DP/V/2026, Rabu (6/5/2026) KADIN KBB secara tegas menyatakan adanya perubahan status kepengurusan yang berdampak langsung pada legalitas pengurus di daerah tersebut.
Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kadin Jawa Barat yang digelar di Bogor pada 24 September 2025, serta pengesahan Ketua Umum Kadin Jawa Barat di Cirebon pada 27 November 2025.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa pengajuan kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung Barat yang sebelumnya ditandatangani pada Februari 2025 dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini menyusul perubahan hasil Musprov yang kembali menetapkan arah kepengurusan di tingkat provinsi.
Kadin KBB menyatakan, saat ini acuan kepengurusan yang sah merujuk pada Surat Keputusan Kadin Provinsi Jawa Barat untuk masa bakti 2024–2029. Namun demikian, kondisi internal organisasi disebut belum sepenuhnya solid.
“Masih terdapat kekosongan jabatan akibat pergantian antar waktu (PAW), dan saat ini tengah diajukan kembali untuk mendapatkan pengesahan resmi,” demikian isi penegasan dalam surat tersebut.
Lebih jauh, Kadin KBB juga menyoroti beredarnya nama-nama calon pengurus di masyarakat. Mereka menegaskan bahwa susunan tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berwenang mewakili organisasi dalam bentuk apapun.
Situasi ini membuka potensi terjadinya dualisme atau klaim sepihak yang dapat merugikan organisasi maupun pihak lain.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kadin KBB mengeluarkan peringatan keras. Siapapun yang mengatasnamakan pengurus, baik periode 2024–2029 maupun 2025–2030, dilarang melakukan aktivitas organisasi tanpa pengesahan resmi.
Larangan tersebut mencakup penggunaan jabatan, cap organisasi, tanda tangan resmi, hingga pembuatan keputusan atau perjanjian yang mengikat atas nama Kadin.
“Setiap tindakan di luar ketentuan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mengikat organisasi, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas isi surat itu.
Kadin KBB berharap surat edaran ini menjadi rujukan bagi seluruh anggota, mitra kerja, dan instansi terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan kewenangan di tengah dinamika internal organisasi.
Pihak Kadin juga memastikan akan menyampaikan perkembangan lanjutan secara resmi apabila proses penataan kepengurusan telah rampung. (Fey)

