Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANGKALAN

Polres Bangkalan Ungkap KasusTindak Pidana Migas

Polres Bangkalan Ungkap KasusTindak Pidana Migas

Saat ditanya awak media berapa orang yang diduga terlibat kasus penimbunan BBM jenis solar tersebut. AKBP Wibowo menjelaskan bahwa jumlah tersangkanya ada 5 orang. Pertama, berinisial RS (39) warga Babakan Kecamatan Patian Rowo Kabupaten Nganjuk berperan sebagai sopir truk yang mengambil BBM jenis solar di Pamekasan selanjutnya dibawa ke gudang di daerah Krian Sidoarjo. Tersangka kedua, inisial S (66) warga Kelurahan Bagong Kecamatan/ Kabupaten Tulung Agung berperan sebagai internet yang mengambil BBM jenis solar dari Pamekasan dibawa ke gudang yang berada di wilayah Sidoarjo. Tersangka ketiga inisial S (26) warga Kelurahan Kembang Karung Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, sebagai pemilik usaha perorangan BBM jenis solar. Keempat, inisial AF (33) warga Bulukumba Kecamatan Brebes bertugas membuat laporan masuknya barang di gudang serta membuat pengajuan surat jalan. Terakhir tersangka ke – 5, inisial AK (40) warga Sumengkol Kecamatan Wringin Anom Kabupaten Gresik berperan sebagai penyedia truk untuk mengangkut BBM serta pengamanan jalur pembelian dan pengiriman BBM jenis solar.

Atas perbuatanya, ke – 5 tersangka akan dijerat pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Dalam kasus ini, tidak satupun ditemui karyawan SPBU yang terlibat skandal penimbunan BBM jenis solar tersebut, “tegas AKBP Wibowo.

Sementara itu, ungkap kasus BBM ilegal yang terjadi di Jalan Raya Lembut Lembung Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan, Selasa 22 April 2026, sekira pukul 00.20 waktu dini hari. Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat terkait dengan penyalah gunaan pengangkutan BBM dengan menggunakan mobil angkutan bak terbuka.

Modus akal – akalanya, sederhana yakni sebelumnya tersangka membeli atau mengambil BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Bangkalan. Kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.

Pelaku inisial M (40) diamankan oleh aparat karena diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan Niaga BBM jenis pertalite yang di subsidi pemerintah. Aparat juga amankan satu mobil bak terbuka jenis pick up merk L300 tahun 1982 warna hitam dengan nomor polisi M – 919 – GB dan kunci kontaknya. Termasuk 37 jerigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM subsidi jenis pertalite. STNK mobil bak terbuka jenis pick up merk L300 tahun 1982 warna hitam Nopol-M- 919 – GB atas nama Lulu, Embong Malang RT 00 RW 04 Desa Tanah Merah 7 Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, ikut disita sebagai Barang Bukti.

“Tersangka akan kami kenakan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan dan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana perubahan atas pasal 55 UU Nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,”pungkasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita