TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Tuban mengungkap peredaran uang palsu di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Dalam kasus ini, pelaku diketahui mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta hanya dengan modal uang asli sebesar Rp2 juta melalui transaksi di media sosial.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WTM (44) dan SLM (38), dua perempuan asal Kecamatan Semanding, serta WTO (50), pria warga Kecamatan Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah seorang pedagang pasar curiga terhadap uang pecahan Rp100 ribu yang digunakan salah satu pelaku untuk berbelanja pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Tersangka ini datang ke Pasar Wage dengan membawa uang yang diduga palsu pecahan 100 ribuan senilai 3 juta rupiah, kemudian tersangka WTM membelanjakan uang palsu tersebut ke pedagang di Pasar Wage,“ Ujar AKP Bobby dalam Konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/5/2026) Sore.
Saat itu, WTM berkeliling di Pasar Wage untuk membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di sejumlah lapak. Modus yang digunakan yakni membeli barang dengan nominal kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar mendapatkan uang kembalian asli dari pedagang.
“Tersangka membelanjakan uang palsu tersebut dengan pecahan 10 sampai 20 ribu dengan maksud mengedarkan uang palsu sehingga mendapatkan kembalian berupa uang asli dari pedagang,” tambahnya.
saat pelaku membeli kopi seharga Rp10 ribu di toko milik salah satu pedagang menggunakan uang pecahan Rp100 ribu, Uang tersebut kemudian disetorkan korban ke koperasi BMT. Namun, petugas koperasi curiga uang itu palsu sehingga korban langsung mencari pelaku dan memberi tahu pedagang lain di pasar.
Informasi tersebut dengan cepat menyebar. Pedagang dan warga kemudian bersama-sama mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya WTM berhasil diamankan di area pasar.
Saat diperiksa warga, WTM mengaku mengedarkan uang palsu atas perintah SLM. Dari tangan WTM, ditemukan sisa uang palsu sebanyak 15 lembar pecahan Rp100 ribu.
Mendapat laporan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan menangkap SLM di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap WTO sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya.
“Tersangka SLM mendapatkan uang palsu dan memerintahkan WTM untuk mngedarkan uang palsu tersebut yg didapatkan dari tersangka lain yaitu WTO,” tegas AKP Bobby
Dari pemeriksaan terhadap WTO, polisi menemukan fakta bahwa uang palsu itu dibeli melalui salah satu platform media sosial. Pelaku menukarkan uang asli Rp2 juta dan mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta melalui transaksi transfer.
“Uang tersebut didapatkan dari membeli secara online di salah satu platform media sosial,” pungkasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 23 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang tunai hasil penjualan uang palsu, telepon genggam, serta sejumlah barang belanjaan yang dibeli menggunakan uang palsu.
Saat ini ketiga tersangka diamankan di Satreskrim Polres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu lainnya yang diduga beroperasi melalui media sosial.

