Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL TUBAN

Tiga Pengedar Uang Palsu di Tuban Diringkus, Pelaku Hanya Modal Rp2 Juta

Tiga Pengedar Uang Palsu di Tuban Diringkus, Pelaku Hanya Modal Rp2 Juta
Kanit Jatanras IPDA Priyanto (kiri), Kasat reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam (tengah) dan Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto (kanan) menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Tuban. (Foto: Najib)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Najib)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita