Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NGAWI

Dikbud Ngawi Masih Menunggu Juknis Kelanjutan Nasib Ratusan Guru Honorer

Dikbud Ngawi Masih Menunggu Juknis Kelanjutan Nasib Ratusan Guru Honorer

NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Rencana penghapusan status guru honorer hingga akhir tahun 2026 menjadi tantangan baru bagi dunia pendidikan di berbagai daerah. Seperti dirasakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi, karena kondisi saat ini menjadi persoalan tersendiri di tengah tingginya kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri.

Dikbud Kabupaten Ngawi saat ini mencatat jumlah guru honorer di tingkat SD dan SMP negeri saat ini mencapai 350 orang dan seluruhnya telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menurut Kepala Bidang Pemetaan Distribusi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikbud Ngawi, Lantik Kusuma Aji, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait kelanjutan status para guru honorer tersebut. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur batas izin mengajar guru honorer hanya sampai akhir tahun 2026.

“Hingga saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis terkait skema perubahan status kepegawaian guru honorer,” ungkap Lantik.

Kabupaten Ngawi masih mengalami kekurangan tenaga pendidik yang cukup tinggi, terutama di jenjang SD dan SMP negeri. Kebutuhan guru diperkirakan mencapai sekitar 500 orang.

“Setiap tahun terdapat sekitar 200 hingga 250 guru aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun. Tingginya tingkat pensiun membuat keberadaan guru honorer selama ini sangat membantu menutup kekurangan tenaga pengajar di sekolah,” tutur Lantik.

Kesejahteraan guru honorer masih menjadi persoalan karena penghasilan mereka bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing sekolah yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Saat ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan status guru honorer akan dihapus pada akhir tahun 2026. Para guru diarahkan untuk bertransisi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi terkait mekanisme peralihan status agar tidak menimbulkan kekosongan tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri. (rfa)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita