Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Pemkab Bandung Barat Diminta Hentikan Janji Palsu Intensif RT/RW

Pemkab Bandung Barat Diminta Hentikan Janji Palsu Intensif RT/RW

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Kekecewaan para Ketua RT dan RW di Kabupaten Bandung Barat kian memuncak. Setelah berulang kali menerima janji pencairan insentif, hingga pertengahan Mei 2026 dana yang dinantikan belum juga diterima.

Gelombang protes kini meluas di media sosial. Video pernyataan para Ketua RT dan RW dari sejumlah kecamatan bermunculan, menuntut kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Salah satu suara paling tegas datang dari Misbah, Kamis (14/5/2026) Ketua Forum RW Desa Sukamanah, Kecamatan Rongga. Dalam surat terbuka kepada Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, ia mewakili 28 RW dan 84 RT mempertanyakan alasan keterlambatan pencairan insentif.

“RT dan RW adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Namun hingga saat ini hak kami belum juga dibayarkan,” tegas Misbah.

Sebelumnya, Ketua RW 30 Padalarang, Toro, juga menyampaikan protes serupa melalui video terbuka yang beredar luas. Ia menilai pemerintah tidak konsisten menepati janji yang telah disampaikan kepada para pengurus lingkungan.

Situasi di kalangan RT dan RW pun semakin memanas. Banyak pihak menilai keterlambatan ini mencerminkan lemahnya koordinasi birokrasi dan rendahnya profesionalisme aparatur dalam menyelesaikan persoalan administratif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Dudi, sebelumnya menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena perubahan mekanisme penyaluran. Jika sebelumnya dana disalurkan melalui kecamatan, kini menggunakan skema Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK), yang membutuhkan penyesuaian administrasi dan petunjuk teknis.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyatakan optimistis insentif RT/RW dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idul Adha 2026.

Keterlambatan pelayanan ini juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Ombudsman Republik Indonesia, penundaan berlarut tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib memberikan pelayanan profesional dan berkualitas. Jika terbukti lalai atau sengaja menunda pelayanan, pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif hingga disiplin berat.

Kini para RT dan RW berharap Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat segera mengambil langkah konkret. Mereka menegaskan bahwa pengabdian di tingkat lingkungan tidak boleh dibalas dengan ketidakpastian dan janji palsu yang terus berulang tanpa realisasi. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita