Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Layangkan Somasi, Kuasa Hukum Minta Unggahan Soal DPO di Akun Media Sosial Dihapus

Layangkan Somasi, Kuasa Hukum Minta Unggahan Soal DPO di Akun Media Sosial Dihapus

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Seorang warga Kota Cirebon berinisial MU melalui kuasa hukumnya, Reno, meminta akun media sosial Cirebon Berita menghapus unggahan terkait status daftar pencarian orang (DPO) atas nama suaminya, Doni. Permintaan tersebut disampaikan karena unggahan dinilai berdampak terhadap kondisi psikologis dan kehidupan sosial keluarga kliennya.

Reno mengatakan, sejak unggahan tersebut tersebar luas di media sosial, kliennya mengalami tekanan mental akibat munculnya berbagai komentar dari warganet yang dianggap menyudutkan.

Menurutnya, Doni tidak memiliki niat menghindari panggilan dari penyidik Polresta Cirebon. Ia menyebut, saat pemanggilan dilakukan, Doni tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Klien kami menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan ketika ada pemanggilan dari penyidik,” ujar Reno didampingi Reno Sukriano saat konferensi pers, Rabu (20/5/2026).

Ia menuturkan, beredarnya unggahan tersebut memunculkan berbagai opini di media sosial yang berdampak terhadap kondisi psikologis maupun kehidupan sosial kliennya beserta keluarga.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum melayangkan somasi terbuka kepada akun Cirebon Berita agar segera menghapus unggahan dimaksud. Mereka memberikan waktu selama 2 x 24 jam untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.

Reno menegaskan, apabila tidak ada respons atau tindak lanjut dari pihak pengelola akun, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum melalui gugatan perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta agar unggahan tersebut diturunkan, dan hari ini kami memberikan somasi secara terbuka. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Reno juga mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan komentar maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi pihak lain.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita