BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Seorang warga Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, berinisial Engkos, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang pria berinisial WWG yang mengaku sebagai anggota LSM sekaligus wartawan.
Dengan mengandalkan identitas dan pengakuan tersebut, WWG diduga meyakinkan korban bahwa dirinya mampu mengurus proses gugatan rumah tangga anak Engkos di Pengadilan Agama Ngamprah. Untuk menjalankan proses itu, WWG meminta sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi dan pengurusan perkara.
Korban kemudian menyerahkan uang tersebut dan menerima kwitansi sebagai bukti pembayaran. Namun belakangan, setelah dilakukan pengecekan langsung ke Pengadilan Agama Ngamprah, gugatan yang dimaksud ternyata tidak pernah terdaftar.
Temuan itu membuat Engkos merasa telah dibohongi. Upayanya untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pun tidak membuahkan hasil. WWG disebut tidak lagi dapat dihubungi dan bahkan telah memblokir nomor WhatsApp milik korban.
“Saya sudah menyerahkan uang sesuai dengan kwitansi. Tapi setelah dicek ke pengadilan, ternyata berkasnya tidak ada. Sekarang orangnya menghilang dan nomor saya diblokir,” ujar Engkos, Rabu (20/5/2026).
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki akses atau kemampuan mengurus perkara hukum tanpa prosedur yang jelas.
Merasa dirugikan secara materiil dan moral, Engkos menegaskan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melaporkan WWG ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan.
Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, WWG belum memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. (Fey)

