Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

DPRD Bandung Barat Siap Turun Tangan, Janji Lakukan Pengawasan Galian C Jayamekar

DPRD Bandung Barat Siap Turun Tangan, Janji Lakukan Pengawasan Galian C Jayamekar

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Aktivitas Galian C di Jalan Kepuh Kidul, Kampung Parubaya, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terus menuai sorotan tajam dari masyarakat. Di tengah keluhan warga terkait lumpur, kerusakan jalan, hingga potensi longsor, DPRD KBB mengaku baru mengetahui aktivitas tersebut dari pemberitaan media dan berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Meski kewenangan perizinan tambang berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dampak aktivitas pertambangan disebut dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Karena itu, DPRD KBB menegaskan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan persoalan yang merugikan warga.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi mengatakan, pihaknya siap melakukan pengawasan lapangan apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat.

“Galian C memang kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun DPRD KBB tetap memiliki tanggung jawab menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Nanti juga akan kami sampaikan ke Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar Sandi, Senin (25/5/2026).

Sandi mengakui, hingga saat ini DPRD KBB belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi galian di Desa Jayamekar karena baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan yang beredar.

“Kami baru mengetahui persoalan Galian C di Jalan Kepuh Kidul dari berita yang muncul dan memang belum melakukan pengecekan lapangan,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan DPRD KBB akan segera turun apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.

“Kalau ada pengaduan masyarakat, kami akan cek langsung ke lapangan dan menindaklanjuti ke DPRD Provinsi Jawa Barat apabila ditemukan persoalan administrasi atau dampak yang merugikan warga,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys. Menurutnya, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke DPRD terkait aktivitas tambang tersebut. Namun ia menegaskan, DPRD tetap berkepentingan mengawasi dampak aktivitas pertambangan di wilayah Bandung Barat.

“Walaupun izin berada di tingkat provinsi, kalau aktivitasnya berada di wilayah Bandung Barat tentu tetap menjadi perhatian kami,” ujar Pither.

Ia memastikan DPRD tidak akan membiarkan persoalan lingkungan maupun gangguan terhadap masyarakat terjadi tanpa pengawasan.

“Pasti akan kami tindak lanjuti. Nanti dilihat apakah aktivitas itu merusak atau tidak dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat sekitar,” tandasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Jayamekar, Aris A Firmansyah mengungkapkan, aktivitas galian diduga telah menyebabkan air bercampur lumpur mengalir ke badan jalan hingga membahayakan pengendara.

“Sekarang jalannya makin becek dan berbahaya. Kalau hujan turun, pengendara motor sering kesulitan karena lumpur masuk ke badan jalan,” kata Aris.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga memunculkan kekhawatiran akan potensi longsor di kawasan sekitar.

Aris mengaku heran aktivitas tambang masih terus berjalan meski disebut belum memiliki kesepakatan dengan masyarakat sekitar. Ia menilai pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan masih lemah.

Di tengah keresahan warga, langkah tegas dari Satpol PP juga akan meninjau ke lokasi sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Kasatpol PP Ludy menegaskan pihaknya Selasa (26/5/2026) akan melakukan pengecekan kelokasi tambang galian C di Jayamekar. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita