BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Polemik terkait gagasan penguatan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mendapat tanggapan tegas dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sandi Supyandi, Selasa (2/6/2026).
Menurut Sandi, pengawasan yang dilakukan DPRD merupakan fungsi konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif dan tidak dapat dimaknai sebagai upaya mengambil alih kewenangan eksekutif dalam pembinaan ASN.
“Kami menghormati setiap kritik dan masukan dari berbagai pihak. Namun perlu dipahami bahwa fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan memang merupakan kewajiban yang melekat pada seluruh anggota DPRD. Oleh karena itu, tidak ada satu pun pihak yang bermaksud mengambil alih atau menduplikasi fungsi pengawasan DPRD,” ujar Sandi.
Ia menjelaskan, ketika ditemukan persoalan disiplin ASN, kekosongan jabatan, maupun lemahnya pelayanan publik, maka persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Justru ketika ditemukan persoalan disiplin ASN, kekosongan jabatan, atau lemahnya pelayanan publik, hal tersebut harus menjadi perhatian bersama antara eksekutif dan legislatif. DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan pembinaan, manajemen, dan penegakan disiplin ASN merupakan kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” tegasnya.
Sandi juga menekankan bahwa seluruh langkah pengawasan harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Jika terdapat dasar hukum atau aturan lama yang sudah tidak relevan, maka harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru, termasuk Undang-Undang ASN yang saat ini berlaku.
Menurutnya, sistem merit, kode etik, dan disiplin ASN justru semakin diperkuat dalam regulasi terbaru sehingga pengawasan terhadap birokrasi harus berjalan secara objektif dan profesional.
Menanggapi kritik yang menyebut DPRD gagal menjalankan fungsi pengawasan, Sandi menilai tudingan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
“Fungsi pengawasan DPRD bukan fungsi eksekutorial. DPRD dapat memberikan rekomendasi, evaluasi, dan tekanan politik melalui mekanisme resmi, tetapi pelaksanaan pembinaan ASN, pengisian jabatan, dan penegakan disiplin tetap berada pada ranah eksekutif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa konsep pengawasan tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan pemerintah daerah.
“Pengawasan bukan berarti mengendalikan seluruh kewenangan pemerintah daerah. DPRD mengawasi, eksekutif melaksanakan. Itulah prinsip checks and balances dalam pemerintahan yang sehat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sandi menyayangkan adanya pihak yang menyebut gagasan penguatan pengawasan ASN sebagai sesuatu yang “konyol” atau “absurd”. Menurutnya, pandangan tersebut menunjukkan pemahaman yang kurang tepat terhadap perbedaan antara fungsi pengawasan DPRD dan kewenangan pembinaan ASN yang dimiliki eksekutif.
“Menyebut gagasan penguatan pengawasan ASN sebagai sesuatu yang konyol atau absurd justru menunjukkan kurang tepatnya memahami perbedaan antara fungsi pengawasan DPRD dan kewenangan pembinaan ASN oleh eksekutif. DPRD memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi fungsi tersebut bukan berarti DPRD harus diam ketika menemukan indikasi lemahnya disiplin ASN, kekosongan jabatan, atau menurunnya kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Menurut Sandi, pengawasan tidak identik dengan penghukuman. Pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan sistem pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditetapkan.
“Jika ada persoalan dalam tata kelola ASN, maka DPRD berkewajiban mengawasi dan meminta pertanggungjawaban eksekutif, sedangkan eksekutif berkewajiban melakukan pembinaan dan penegakan disiplin. Itu adalah prinsip checks and balances dalam pemerintahan,” katanya.

