Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Oknum Penyidik Polres Majalengka Terbukti Langgar Etik, Kuasa Hukum Tersangka Desak Pengusutan Lebih Lanjut

Oknum Penyidik Polres Majalengka Terbukti Langgar Etik, Kuasa Hukum Tersangka Desak Pengusutan Lebih Lanjut

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Dugaan pemerasan yang menyeret seorang oknum penyidik Polres Majalengka dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual akhirnya menemui titik terang. Melalui sidang kode etik yang digelar Propam Polres Majalengka, oknum polisi berinisial Bripda RU dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

Sidang kode etik tersebut berlangsung di Unit Propam Polres Majalengka dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Majalengka. Dalam persidangan terungkap bahwa Bripda RU terbukti melakukan perbuatan tercela dengan meminta sejumlah uang kepada keluarga tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat seorang pria berinisial R.

Kuasa hukum tersangka R, Agus Prayoga, menyambut putusan tersebut sebagai bukti bahwa laporan yang selama ini disampaikan pihaknya memiliki dasar yang kuat.

“Dalam persidangan, Bripda RU terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi mutasi dan demosi,” ujar Agus kepada awak media di kantornya di Kota Cirebon.

Meski demikian, Agus mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil sidang etik tersebut. Menurutnya, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik pemerasan tersebut.

Ia mendesak Propam Polres Majalengka agar tidak berhenti pada pemberian sanksi etik semata, melainkan juga melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi selama proses penanganan perkara.

“Saya meyakini perlu ada pendalaman lebih lanjut. Bisa jadi ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan perkara ini untuk kepentingan pribadi. Karena itu, kami meminta dilakukan penyidikan yang lebih mendalam,” tegasnya.

Selain menyoroti persoalan etik, Agus juga meminta adanya evaluasi terhadap proses hukum yang menjerat kliennya. Ia menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji ulang, termasuk keberlanjutan proses hukum meskipun antara korban dan tersangka telah menempuh jalur perdamaian.

Menurut Agus, kedua belah pihak telah menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan hingga R ditetapkan sebagai tersangka.

“Upaya damai sudah ditempuh oleh kedua pihak, tetapi proses hukum tetap berlanjut. Dalam kondisi tertentu, aparat penegak hukum seharusnya mempertimbangkan asas ultimum remedium, yakni menjadikan pidana sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian suatu perkara,” katanya.

Sebelumnya, ibu tersangka R, Emi, mengungkapkan bahwa keluarganya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sejak Desember 2025. Bahkan, pihak keluarga disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada korban sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian.
Namun, menurut Emi, laporan yang telah dibuat tetap tidak dicabut sehingga proses hukum terhadap anaknya terus berjalan.

Dalam perjalanan kasus tersebut, muncul pula dugaan adanya oknum penyidik yang meminta uang sebesar Rp200 juta kepada keluarga tersangka terkait penanganan perkara. Dugaan itu kemudian dilaporkan kepada Propam dan menjadi salah satu dasar pemeriksaan etik terhadap Bripda RU.

Dengan suara bergetar menahan tangis, Emi mempertanyakan alasan perkara yang menimpa anaknya masih berlanjut meskipun telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.

“Sudah ada perdamaian antara anak saya dan korban. Anak saya memang salah, tetapi kami sudah menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan keluarga korban. Namun kenapa proses hukumnya tetap berlanjut?” ujarnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita