Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SIDOARJO

Ironis! Ditagih Rekanan, Perumda Delta Tirta Justru Gugat Vendor ke Meja Hijau, Utang Rp1,3 Miliar Belum Dibayar

Ironis! Ditagih Rekanan, Perumda Delta Tirta Justru Gugat Vendor ke Meja Hijau, Utang Rp1,3 Miliar Belum Dibayar

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Polemik pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat. Alih-alih menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada rekanan, perusahaan milik pemerintah daerah tersebut justru menggugat vendor ke meja hijau.

Dua perusahaan rekanan, yakni PT Total Abadi Solusindo dan CV Pinanggih, mengaku hingga kini belum menerima pembayaran atas pengiriman pipa yang telah dilakukan sesuai pesanan Perumda Delta Tirta dengan nilai mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Sabtu (06/06/2026).

Merasa haknya diabaikan, kedua vendor menunjuk Biro Bantuan Hukum (BBH) Damar Indonesia untuk memperjuangkan penyelesaian perkara tersebut. Kuasa hukum kedua perusahaan, Dimas Yemahura Al Farauq, SH, menilai sikap Perumda Delta Tirta tidak mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban kepada rekanan.

“Klien kami telah memenuhi kewajibannya dengan mengirimkan pipa sesuai spesifikasi dan pesanan. Invoice juga telah disampaikan kepada pihak Perumda Delta Tirta. Namun yang terjadi justru sebaliknya, klien kami digugat ke Pengadilan Negeri,” ujar Dimas.

Menurutnya, persoalan tersebut semakin janggal lantaran dalam administrasi perusahaan daerah itu, tagihan yang masih dipersengketakan disebut telah dicatat sebagai utang yang dihapus.

“Bagaimana mungkin barang sudah diterima, invoice sudah disampaikan, tetapi pembayaran tidak dilakukan. Bahkan dalam catatan administrasi disebut sebagai utang yang dihapus. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” tegasnya.

Dimas mengungkapkan, upaya hukum telah ditempuh hingga tingkat kasasi. Namun hingga saat ini pihak Perumda Delta Tirta disebut tetap belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada kliennya.

Sebagai kuasa hukum, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai tuntas. Bahkan, surat somasi telah dilayangkan kepada Perumda Delta Tirta dengan tenggat waktu tujuh hari untuk memberikan respons.

“Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Perumda Delta Tirta. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum terkait dugaan adanya unsur penipuan,” tandas Dimas.

Ia juga berharap direksi baru Perumda Delta Tirta yang nantinya terpilih dapat bersikap profesional dan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para vendor yang telah memenuhi kontrak pengadaan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola dan komitmen Perumda Delta Tirta terhadap para rekanannya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perumda Delta Tirta Sidoarjo terkait alasan belum dilakukannya pembayaran maupun langkah hukum yang mereka tempuh terhadap vendor tersebut.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita