JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara yang tengah ditangani dengan menyita sejumlah barang dari kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Tim penyidik KPK mendatangi rumah Silmy Karim sekitar pukul 14.00 WIB dan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan hingga pukul 19.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas terlihat membawa sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Beberapa barang yang diamankan antara lain kendaraan mewah jenis Porsche, motor gede (moge), serta sejumlah aset lainnya yang kini tengah didalami penyidik. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Penetapan tersangka tersebut menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Kasus ini terus menyita perhatian masyarakat karena menyangkut pelayanan publik di sektor keimigrasian. KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik juga terus menelusuri berbagai aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut guna memastikan asal-usul dan keterhubungannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
KPK mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari lembaga antirasuah dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Perkembangan penyidikan kasus ini diperkirakan masih akan terus berlanjut seiring upaya KPK mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang terjadi dalam pelayanan keimigrasian.
Penulis : Fahmi

