Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Akusospol: Kasus HSG Bukan Sekadar Urusan Pribadi, Harus Diuji Secara Hukum dan Etika Jabatan

Akusospol: Kasus HSG Bukan Sekadar Urusan Pribadi, Harus Diuji Secara Hukum dan Etika Jabatan

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Aliansi Kuat Sosial Politik (Akusospol) menegaskan bahwa persoalan yang melibatkan Hari Saputra Gani (HSG) tidak bisa dipandang semata-mata sebagai urusan pribadi. Sebagai seorang pejabat publik, setiap tindakan yang dilakukan memiliki konsekuensi terhadap kepercayaan masyarakat dan citra institusi yang diwakilinya.

Ketua Akusospol, Ganesha Arief Amartha, menilai bahwa polemik yang berkembang saat ini harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum, etika jabatan, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang pejabat publik, maka hal tersebut harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, ketentuan hukum, serta mekanisme yang berlaku.

“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik bahwa jabatan bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat,” ujar Ganesha.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi negara dan etika jabatan publik, amanah yang melekat pada sebuah jabatan membawa kewajiban untuk menjaga integritas. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Karena itu, setiap penyelenggara pemerintahan wajib bertindak berdasarkan hukum, etika, serta asas-asas pemerintahan yang baik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pejabat publik harus menjalankan kewenangannya berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

“Jika muncul persoalan yang melibatkan pejabat publik, fokus pembahasannya bukan pada aspek pribadi semata, melainkan pada ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban jabatan, kode etik, disiplin, maupun peraturan perundang-undangan,” katanya.

Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian

Ganesha menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip due process of law.

Ia menyebut, apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum dan sanksi etik harus dijalankan secara tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hak-hak yang bersangkutan wajib dipulihkan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah.

Jangan Berlindung di Balik Dalih Urusan Pribadi

Akusospol juga mengingatkan para pejabat publik agar tidak terus-menerus berlindung di balik alasan “urusan pribadi” ketika muncul persoalan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik.

Menurut Ganesha, batas antara urusan pribadi dan tanggung jawab publik tidak selalu dapat dipisahkan secara tegas. Seorang pejabat tidak hanya dinilai dari kebijakan atau keputusan formal yang diambil, tetapi juga dari keteladanan moral yang ditunjukkan kepada masyarakat.

“Masyarakat tidak sedang mencampuri kehidupan pribadi seseorang. Yang dipertanyakan adalah kelayakan moral dan tanggung jawab seorang pejabat yang diberi amanah oleh negara. Jabatan publik dibangun di atas fondasi kepercayaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketika kepercayaan publik terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat mencoreng marwah institusi yang dipimpinnya.

Jaga Integritas dan Wibawa Institusi

Merujuk kembali pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Ganesha menegaskan bahwa setiap pejabat wajib menjaga perilakunya agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap integritas jabatan yang diemban.

Menurutnya, persoalan yang sedang menjadi perhatian publik tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan suka atau tidak suka terhadap individu tertentu. Yang lebih penting adalah menguji apakah perilaku yang dipersoalkan masih sesuai dengan etika jabatan dan norma kepatutan yang berlaku.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita