Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Dinas Pendidikan Bandung Barat Rampas Fasum TK Bina Nusantara Milik Warga Perumahan Cilame Permai

Dinas Pendidikan Bandung Barat Rampas Fasum TK Bina Nusantara Milik Warga Perumahan Cilame Permai

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Polemik status tanah dan bangunan TK Bina Nusantara yang kini menjadi TK Negeri Ngamprah kembali mencuat. Warga Perumahan Cilame Permai, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mempertanyakan proses penyerahan aset sekolah tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Tokoh Pemuda Perumahan Cilame Permai, H. Mochamad Ilyas, mengungkapkan bahwa tanah seluas sekitar 500 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan TK Bina Nusantara merupakan lahan fasilitas umum (fasum) milik warga yang disediakan oleh pengembang perumahan.

Menurutnya, penggunaan lahan tersebut telah diatur dalam perjanjian tertulis bermaterai yang dibuat pada 8 Agustus 1988, ketika wilayah tersebut masih masuk Kabupaten Bandung. Dalam perjanjian itu disebutkan Yayasan Pendidikan Nusantara diberikan hak menggunakan tanah dan bangunan selama 25 tahun untuk kegiatan pendidikan dan perawatan fasilitas sekolah.

“Namun setelah masa 25 tahun berakhir, tanah dan bangunan tersebut seharusnya dikembalikan kepada warga sesuai isi perjanjian yang telah disepakati,” ujar Ilyas, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, warga mulai mempertanyakan status aset tersebut setelah mengetahui adanya penyerahan pengelolaan dan aset TK Bina Nusantara kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Pendidikan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa aset tersebut diserahkan ke Pemda. Padahal dalam perjanjian awal, setelah masa kontrak selesai, tanah dan bangunan harus dikembalikan kepada warga Perumahan Cilame Permai,” katanya.

Ilyas mengaku pihaknya telah melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat untuk meminta penjelasan terkait status aset tersebut. Saat itu, kata dia, pihak Dinas Pendidikan menyatakan siap menindaklanjuti apabila memang terbukti aset tersebut merupakan hak warga.

“Saat audiensi kami mendapat jawaban, jika memang itu hak warga dan keberadaannya tidak disetujui warga, maka pemerintah siap membahas solusi, bahkan kemungkinan relokasi. Semua dokumen awal disebutkan berada di Pemda Bandung Barat,” ungkapnya.

Menurut Ilyas, pihak yayasan pernah beralasan bahwa yang diserahkan kepada pemerintah hanyalah bangunan sekolah, bukan tanah fasum milik warga. Namun alasan tersebut dinilai bertentangan dengan isi perjanjian yang menyebutkan pengembalian harus mencakup bangunan, tanah, serta fasilitas umum yang digunakan.

“Kami mempermasalahkan tanah fasumnya. Karena tanah fasum itu sejatinya milik warga yang disediakan oleh pengembang perumahan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Hingga kini, warga mengaku masih menunggu hasil kajian dan jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang disebut akan berkoordinasi dengan bagian hukum serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

“Kami hanya meminta kepastian dan penyelesaian sesuai aturan serta perjanjian yang pernah dibuat. Kalau memang tidak ada titik temu, warga meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas sekolah tersebut sampai persoalan aset ini selesai,” ujarnya.

Ilyas juga mengaku telah berupaya berkomunikasi dengan pengurus RW maupun pihak yayasan. Bahkan sejumlah undangan musyawarah telah disebarkan kepada para pihak terkait. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang menghasilkan solusi konkret.

“Yayasan sebelumnya pernah menyatakan siap mencabut kembali penyerahan aset kepada Pemda apabila warga tidak mengizinkan. Tetapi sampai sekarang belum ada realisasi maupun kejelasan. Karena itu kami berharap yayasan bersikap proaktif untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita