BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Polemik ketidakhadiran dokter spesialis Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Cikalongwetan terus menjadi perhatian publik. Setelah temuan Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam inspeksi mendadak (sidak), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB memberikan penjelasan terkait langkah yang akan dilakukan apabila dugaan tersebut terbukti.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat, Rega Wiguna, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari RSUD Cikalongwetan maupun perangkat daerah terkait mengenai adanya dokter spesialis ASN yang kerap tidak masuk kerja atau melanggar ketentuan jam kerja.
“Pengawasan dan pembinaan kehadiran pegawai merupakan tanggung jawab atasan langsung dan pimpinan unit kerja. Jika ada dugaan pelanggaran disiplin, maka pembinaan dan pemeriksaan terlebih dahulu dilakukan oleh manajemen RSUD sebelum dilaporkan kepada BKPSDM,” ujar Rega, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Cikalongwetan. Sejumlah warga sebelumnya mengeluhkan sulitnya mendapatkan layanan dokter spesialis karena kerap tidak berada di tempat saat jadwal pelayanan berlangsung.
Keluhan masyarakat itu semakin menguat setelah Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat melakukan sidak ke RSUD Cikalongwetan. Dalam kunjungan tersebut, dewan menemukan adanya dokter spesialis yang tidak hadir menjalankan tugasnya.
Direktur RSUD Cikalongwetan, dr. Wishnu Pramulo Ady, melalui keterangan yang disampaikan kepada Komisi I DPRD, membenarkan adanya temuan tersebut. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu persoalan yang harus segera dibenahi demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Rega menegaskan, apabila nantinya terdapat laporan resmi dan hasil pemeriksaan menunjukkan dokter spesialis ASN terbukti sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka BKPSDM akan memfasilitasi proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme penanganan dilakukan secara berjenjang. Tahap pertama dimulai dari pembinaan, klarifikasi, dan pemeriksaan oleh atasan langsung. Selanjutnya manajemen RSUD menindaklanjuti hasil pemeriksaan serta menjatuhkan hukuman disiplin sesuai kewenangannya.
“Jika pelanggaran disiplin tersebut memerlukan keputusan yang menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang, BKPSDM akan memproses dan memfasilitasi penanganannya sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
BKPSDM juga mengingatkan bahwa sanksi bagi ASN yang mangkir tidak ringan. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, hukuman disiplin dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan jumlah hari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.
Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila masuk kategori pelanggaran disiplin berat.
BKPSDM juga menegaskan bahwa apabila ketidakhadiran dokter ASN disebabkan karena menjalankan praktik atau pekerjaan lain pada jam kerja ASN, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 3071 Tahun 2025.
Meski demikian, Rega menjelaskan bahwa mutasi atau pergantian dokter spesialis ASN bukan konsekuensi otomatis dari pelanggaran disiplin. Kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, pemerataan pelayanan kesehatan, pengembangan karier, maupun pertimbangan manajemen ASN lainnya.
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, BKPSDM terus memperkuat pembinaan ASN melalui sosialisasi aturan disiplin, monitoring dan evaluasi kepegawaian, penguatan pengawasan oleh atasan langsung, hingga koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD.

