JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Proses eksekusi lahan sengketa di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026), diwarnai ketegangan antara warga dan aparat keamanan. Penolakan dari sejumlah warga terhadap pelaksanaan eksekusi membuat situasi sempat memanas dan berujung pada bentrokan ringan.
Pantauan di lokasi menunjukkan aparat gabungan yang terdiri dari TNI dan kepolisian melakukan pengamanan ketat selama proses eksekusi berlangsung. Namun, sejumlah warga RW 10 Kelurahan Lenteng Agung menolak meninggalkan lahan yang menjadi objek sengketa karena menilai proses tersebut masih menyisakan persoalan hukum.
Ketegangan memuncak ketika warga bertahan di area yang akan dieksekusi. Adu argumen dan aksi saling dorong antara warga dan aparat pun tak dapat dihindari. Dalam insiden tersebut, seorang warga dilaporkan mengalami luka akibat benturan saat kericuhan terjadi dan langsung mendapatkan penanganan medis di sekitar lokasi.
“Awalnya proses berjalan tertib, namun situasi berubah ketika warga tetap bertahan di lahan. Sempat terjadi dorong-dorongan dan ada warga yang terluka. Setelah itu aparat berupaya mengendalikan situasi agar tidak meluas,” ujar salah seorang saksi di lokasi.
Di tengah pelaksanaan eksekusi, kuasa hukum warga, Bambang Kurniawan, menyatakan pihaknya masih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, warga berharap sengketa kepemilikan lahan dapat diselesaikan melalui proses hukum yang masih berjalan.
Diketahui, sekitar 90 Kepala Keluarga (KK) telah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 602/PDT.G/2026/PN Jakarta Selatan sebagai bentuk keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.
Sementara itu, aparat keamanan memastikan kondisi di lokasi kini telah kondusif. Pengamanan tetap dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses administrasi penyerahan lahan berlangsung.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terkait penyelesaian konflik pertanahan yang kerap memicu gesekan di masyarakat. Berbagai pihak berharap sengketa lahan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan konflik sosial maupun korban di lapangan.
Penulis : Fahmi615

