Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo Dinyatakan P21

Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo Dinyatakan P21

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di Tanah Kas Desa (TKD) Jenangan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini menjerat Kepala Desa (Kades) aktif Jenangan, Toni Ahmadi, sebagai tersangka tunggal.

​Meski proses hukum terus berjalan, tim kuasa hukum tersangka menilai penanganan kasus ini penuh dengan kejanggalan dan terkesan tebang pilih. ​Alasan Kuasa Hukum Sebut Kasus Janggal
​Kuasa hukum Toni Ahmadi dari Dimas & Hamzen Law Firm Madiun, Rohmat Esa Husen, mempertanyakan tenggat waktu pengusutan kasus tersebut.

Kejari Ponorogo baru memproses dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2015 itu satu dekade kemudian, yakni pada tahun 2025.

​Selain masalah waktu, Rohmat menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek permasalahan saat ini sudah kembali hijau (reboisasi) dan telah memberikan manfaat nyata bagi warga setempat.

​”Kami mempertanyakan mengapa kejadian tahun 2015 baru diproses tahun 2025. Lahan tersebut bahkan sudah hijau kembali dan warga Desa Jenangan sudah memanfaatkannya,” ujar Rohmat, Selasa (09/06/2026).
​
​Pihak kuasa hukum juga melayangkan protes keras karena kejaksaan hanya menetapkan kliennya sebagai tersangka tunggal. Rohmat menegaskan bahwa pengerukan aset desa tersebut mustahil terjadi tanpa adanya kerja sama korporasi atau keterlibatan aktor lain.

​Menurut Rohmat, pihaknya telah membeberkan secara jelas peran pihak-pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari proyek pengerukan tanah uruk tersebut dalam pemeriksaan konfrontasi sebelumnya. Namun, penyidik kejaksaan terkesan mengabaikan saksi-saksi penting yang mereka ajukan.

​”Kami menilai kejaksaan tebang pilih dalam menangani perkara Pak Toni. Faktanya, bukan Pak Toni saja yang mendapat keuntungan dari pengerukan tanah kas desa tersebut, melainkan banyak pihak,” tegas Rohmat.

​Siap Bongkar Nama Aktor Lain di Persidangan

​Menghadapi persidangan yang akan datang, tim hukum yang diperkuat oleh Rohmat Esa Husen dan Muhammad Amzad berjanji akan membongkar seluruh nama dan peran aktor lain di hadapan Majelis Hakim. Mereka berharap hakim dapat memerintahkan jaksa untuk menyeret tersangka lain yang terlibat.

​Respon Kejaksaan Negeri Ponorogo

​Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, menyatakan bahwa tim JPU kini fokus merampungkan berkas administrasi pasca-proses Tahap II agar kasus ini bisa segera masuk ke persidangan.
​Ugra memastikan bahwa sidang kasus dugaan korupsi Kades Jenangan ini akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Demi efisiensi dan efektivitas proses hukum, pihak kejaksaan memilih untuk menitipkan penahanan Toni di Ponorogo selama menunggu jadwal sidang.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita