Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIMAHI

Polres Cimahi Bongkar 33 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 35 Tersangka Ditangkap

Polres Cimahi Bongkar 33 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 35 Tersangka Ditangkap

CIMAHI, KANALINDONESIA.COM: Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei hingga pekan pertama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 35 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai mencapai sekitar Rp800 juta.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, S.H., S.I.K., M.I.K., saat konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026).

“Dari total 35 tersangka yang diamankan, terdapat tiga orang residivis kasus narkoba yang kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut,” ujar Zulkarnaen.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 263,24 gram sabu, 393,27 gram tembakau sintetis, 120 mililiter cairan sintetis, 40 butir ekstasi, 19.080 butir obat keras tertentu (OKT), serta lima cartridge ketamin atau setara 15 mililiter.

Menurut Waka Polres Zulkarnaen, jumlah barang bukti yang berhasil disita tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dari 33 kasus yang diungkap, rinciannya terdiri atas 15 kasus sabu dengan 15 tersangka, 11 kasus tembakau sintetis dengan 11 tersangka, satu kasus cartridge ketamin dengan dua tersangka, lima kasus obat keras tertentu dengan enam tersangka, dan satu kasus ekstasi dengan satu tersangka.

Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman mulai dari empat tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Dalam pengungkapan tersebut, terdapat sejumlah kasus menonjol yang menjadi perhatian polisi.

Salah satunya adalah kasus seorang residivis bernama R (21), warga Margaasih, Kabupaten Bandung, yang kembali ditangkap karena mengedarkan tembakau sintetis.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 151,15 gram tembakau sintetis. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memperoleh bahan baku narkotika melalui akun Instagram yang kini masih dalam pengembangan polisi.

Pelaku kemudian meracik sendiri tembakau sintetis sesuai arahan pemasok dan mengedarkannya melalui sistem tempel serta transaksi COD. Dari aktivitas tersebut, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta.

Ironisnya, R diketahui pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Cimahi pada tahun 2022 dalam kasus serupa saat masih berusia 17 tahun dan sempat menjalani hukuman dua tahun penjara.

Kasus menonjol lainnya melibatkan Asep Asmara (36), seorang buruh harian lepas yang diketahui merupakan anggota geng motor sekaligus ormas Moonraker Bandung.Asep ditangkap di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dengan barang bukti sabu seberat 35,45 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menerima pasokan sabu dari seseorang berinisial OOK alias Klontong yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi berbagai paket siap edar dan didistribusikan melalui sistem tempel di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung.

Polisi mengungkap bahwa selama dua bulan terakhir, tersangka telah beberapa kali menerima titipan sabu untuk diedarkan. Dari aktivitas tersebut, ia memperoleh keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp3 juta setiap kali berhasil menjual narkotika yang diterimanya.

Polres Cimahi menegaskan akan terus melakukan pemberantasan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, termasuk memburu para pemasok serta bandar yang masih menjadi target pengembangan penyidikan.

Redaksi : Fey

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita