Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

DPRD Jatim Minta Reses Dilipatgandakan Jadi 6 Kali Setahun, Yakin gak Nabrak Efesiensi Anggaran ?

DPRD Jatim Minta Reses Dilipatgandakan Jadi 6 Kali Setahun, Yakin gak Nabrak Efesiensi Anggaran ?

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Efisiensi bukan halangan bagi DPRD Jawa Timur untuk hemat. Paling tidak ini bisa dilihat dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak keuangan dan administratif anggota dewan. Dalam Raperda yang diajukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) salah satunya menyebutkan penambahan kegiatan reses anggota DPRD dari tiga kali menjadi enam kali dalam setahun.

Dalam usulan yang tertuang dalam Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (15/6/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, dikonfirmasi terkait perubahan reses menjadi 6 kali itu, membenarkan usulan tersebut. Dia menjelaskan bahwa penambahan reses dilakukan untuk memberi kesempatan dan memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.

“Kita melihat permasalah masyarakat itu makin lama makin banyak dan luas, kita merasa itu tidak cukup menampung aspirasi jika hanya resesnya 3 kali dalam setahun. Maka dibutuhkan penambahan jumlah resesnya,” kata Yordan dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

Yordan beralasan, sejumlah dapil yang memiliki wilayah lebih banyak (lebih dari satu kabupaten/kota) waktu reses yang hanya 3 kali menjadi tidak cukup waktu untuk bertemu dengan masyarakat dan menampung aspirasi mereka.

“Dengan hanya 3 kali reses dalam setahun tidak cukup untuk anggota dewan yang dapilnya lebih dari satu Kabupaten kota.Tidak cukup satu kali reses dalam satu kali masa sidang. Makanya kita usulkan dalam satu kali masa persidangan menjadi dua kali reses. Sehingga menjadi enam kali dalam setahun,” tambahnya.

Menurutnya, dengan jumlah penduduk Jawa Timur yang mencapai 41,8 juta jiwa dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 31,4 juta pemilih, kesempatan masyarakat bertemu langsung dengan anggota DPRD melalui reses masih sangat terbatas.

“Jika dihitung, selama lima tahun masa jabatan hanya sekitar 4,3 persen dari total pemilih yang dapat terlibat langsung dalam kegiatan reses DPRD,” ungkapnya dalam nota penjelasan Raperda.

Apakah ini tidak justru menjadi sorotan saat Pemerintah sedang melakukan efesiensi anggaran, Politisi PDIP ini beralasan efesiensi itu berlaku untuk perjalanan dinas.

“Efesiensi itu kan untuk perjalanan dinas. Secara kepentingan ini kan untuk menampung aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Terkait sovenir yang akan diberikan kepada masyarakat yang hadir, Yordan menegakan bahwa itu sebagai bentuk apresiasi masyarakat yang meluangkan waktu hadir dalam reses itu, namun Yordan mengaku tidak paham berapa pagu souvenir untuk masyarakat yang hadir di reses itu, karena di Raperda hanya membahas sebatas norma.

“Untuk besaran harga souvenir belum masuk di Raperda, sebab masih membahas sebatas norma. Termasuk jumlah titik yang ditetapkan masih harus dibahas dalam rencana kerja DPRD berapa titik dalam sekali reses,” ungkap pria asli Surabaya ini.

Saat ditanya berapa besaran biaya dalam satu kali reses Yordan mengaku lupa besaran anggaran untuk setiap anggota dewan.

“Saya lupa berapa besaran anggaran untuk setiap reses,” jawabnya.

Dalam Raperda ini juga tidak hanya membahas soal tambahan jumlah reses, tapi juga mengusulkan adanya tambahan fasilitas bagi masyarakat yang hadir dalam kegiatan reses. Selain konsumsi dan fasilitas tempat yang selama ini sudah dianggarkan, peserta reses nantinya berpotensi menerima tas suvenir beserta isinya sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam menyampaikan aspirasi.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita