“Dalam perubahan perda ini, Sekretariat DPRD menambah fasilitasi kegiatan reses dalam bentuk pemberian tas suvenir beserta isinya kepada peserta reses sesuai kemampuan keuangan daerah,” tulis Bapemperda.
Selain mengatur soal reses, Raperda tersebut juga memuat sejumlah penyesuaian terhadap aturan pusat, termasuk perubahan nomenklatur kendaraan dinas menjadi kendaraan perorangan dinas, mekanisme pengembalian aset negara, syarat pemindahtanganan rumah negara dan kendaraan dinas, serta perubahan ketentuan uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD.
Bapemperda menegaskan bahwa perubahan perda ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Meski demikian, usulan penambahan frekuensi reses dan pemberian tas suvenir diperkirakan akan menjadi bagian yang paling menyita perhatian publik dalam pembahasan Raperda tersebut.
Pasalnya, perubahan ini berkaitan langsung dengan aktivitas anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus penggunaan anggaran daerah. Nang

