Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

BALAD dan GALAKSI Laporkan Dugaan Jual-Beli Jabatan ke Kejari, DPRD Bandung Barat Beri Tanggapan Tegas

BALAD dan GALAKSI Laporkan Dugaan Jual-Beli Jabatan ke Kejari, DPRD Bandung Barat Beri Tanggapan Tegas

BANDUNG, KANALINDONESIA.COM: Dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus menjadi sorotan publik. Setelah Barisan Literasi dan Advokasi Daerah Bandung Barat (BALAD KBB) bersama Garda Pelawan Korupsi (GALAKSI) melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sandi Supyandi, menyampaikan tanggapan tegas dengan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sandi menegaskan, DPRD menghormati langkah organisasi masyarakat yang menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

“Kami menghormati langkah organisasi masyarakat yang telah melaporkan dugaan perilaku atau tindakan pejabat negara kepada aparat penegak hukum. Hal itu merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Sandi, Kamis (18/6/2026).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap laporan harus dibangun berdasarkan data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia meminta agar tidak ada pihak yang membangun opini tanpa dasar yang justru dapat menimbulkan kegaduhan maupun fitnah di tengah masyarakat.

“Setiap laporan harus didasarkan pada data, fakta, dan bukti yang sah, bukan sekadar asumsi, opini, ataupun kepentingan tertentu yang dapat menimbulkan fitnah,” tegasnya.

Sandi juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Kejaksaan Negeri sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya proses hukum,” katanya.

Sebelumnya, BALAD KBB dan GALAKSI mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung di Baleendah pada Rabu (17/6/2026). Dalam audiensi tersebut, kedua organisasi menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal terkait dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan eselon III di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita