CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon bertindak tegas terhadap menjamurnya toko modern yang berdiri di sekitar pasar tradisional. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi keberlangsungan usaha para pedagang pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan yang dinilai tidak seimbang.
Desakan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, Sekretaris Daerah (Sekda), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, mengatakan persoalan tersebut merupakan tindak lanjut dari polemik yang telah berlangsung cukup lama. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah berdirinya toko modern tepat di depan Pasar PPH Harjamukti.
Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki kebijakan yang mengatur pendirian toko modern. Saat itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, yang kini menjadi DKUKMPP, telah mengeluarkan surat imbauan bahwa toko modern wajib berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.
“Kami merekomendasikan agar pemangku kebijakan tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen Amdal apabila toko modern belum memenuhi persyaratan perizinan atau melanggar ketentuan zonasi jarak,” tegas Handarujati usai rapat.
Ia menilai perhatian pemerintah daerah terhadap penguatan infrastruktur dan keberlangsungan pasar tradisional masih belum maksimal. Karena itu, DPRD meminta seluruh regulasi yang telah dibuat benar-benar ditegakkan tanpa pengecualian.
Komisi II DPRD juga menyoroti sistem perizinan berbasis elektronik Online Single Submission (OSS) yang dinilai masih menyisakan celah. Menurutnya, toko modern berskala kecil dapat memperoleh persetujuan secara otomatis setelah data diinput ke sistem, tanpa mempertimbangkan aturan zonasi yang berlaku di daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD berencana berkonsultasi dengan pemerintah pusat sebagai pengelola sistem OSS. Selain itu, DPRD juga membuka peluang melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern.
“Jika diperlukan, kami akan membahas kembali perda yang mengatur penataan pasar tradisional dan toko modern. Namun, langkah awal yang akan kami lakukan adalah berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait regulasi OSS,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua APPSI Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat, meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk mengendalikan pertumbuhan ritel modern agar tidak mengancam keberlangsungan pedagang pasar.
Romy menegaskan APPSI tidak menolak investasi. Namun, menurutnya, investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pedagang tradisional melalui penerapan aturan jarak yang jelas dan konsisten.
“Kami tidak anti investasi, tetapi harus ada mekanisme pengaturan jarak. Imbauan yang sudah ada harus menjadi wibawa pemerintah daerah, bukan sekadar aturan tanpa penegakan,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern melalui penerbitan dokumen dasar perizinan, seperti Amdal dan Persetujuan Bangunan Gedung.
“OSS baru dapat diproses setelah dokumen Amdal dan PBG terpenuhi. Di sinilah pemerintah daerah harus menerapkan kearifan lokal. Jika Amdal dan PBG tidak diterbitkan, maka proses OSS seharusnya tidak bisa berlanjut,” tegasnya.

