Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi BPK atas LKPD TA 2025

DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi BPK atas LKPD TA 2025

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna resmi dengan agenda utama penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025.

Dalam sidang rapat tertinggi legislatif tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo merumuskan serta menyerahkan secara resmi berkas rekomendasi tindak lanjut kepada eksekutif Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Rekomendasi ini mencakup evaluasi tata kelola keuangan, percepatan penyerapan anggaran, perbaikan administrasi, hingga penanganan temuan-temuan BPK agar tepat sasaran.

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa seluruh catatan serta saran yang disampaikan oleh BPK RI wajib mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Catatan yang diberikan oleh BPK RI harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah ke depan,” ujar Dwi Agus Prayitno.

Ketua Dewan yang akrab disapa Kang Wi ini menambahkan bahwa penyampaian rekomendasi ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan legislatif guna memisahkan hal-hal teknis yang perlu diperbaiki demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Rapat paripurna ini juga diisi dengan pembacaan laporan serta poin-poin rekomendasi resmi legislatif yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Anik Suharto. Ia memaparkan bahwa rekomendasi tersebut merupakan rumusan menyeluruh dari panitia khusus (Pansus) dan pansus DPRD yang telah mengkaji detail temuan BPK.

“Kami minta Pemerintah Kabupaten Ponorogo segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi ini dengan menyusun rencana aksi konkret, sehingga setiap catatan teknis maupun administrasi dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu BPK,” kata Anik Suharto saat membacakan laporan rekomendasi.

Menanggapi penyampaian rekomendasi tersebut, Plt. Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyatakan komitmen penuh jajaran eksekutif untuk menindaklanjuti seluruh catatan serta masukan dari BPK maupun DPRD Ponorogo.

“Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyambut baik rekomendasi yang diberikan oleh DPRD. Kami akan segera menginstruksikan seluruh Kepala OPD terkait untuk bergerak cepat menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap catatan BPK sesuai rencana aksi yang disepakati,” tegas Lisdyarita.

Acara rapat paripurna ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo, jajaran eksekutif Pemkab Ponorogo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penyerahan rekomendasi ini diharapkan mendorong Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk segera menyelesaikan rencana aksi (action plan) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh BPK demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (ADV)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita