PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kepala Desa (Kades) nonaktif Jenangan, Tony Ahmadi akhirnya mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp349,7 juta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Selasa (23/06/2026). Pengembalian dana ini dilakukan setelah ia terbukti menyalahgunakan aset milik desa demi kepentingan bisnis tambang pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Zulmar Ady Surya menjelaskan bahwa tersangka menyerahkan seluruh uang tersebut secara tunai. Meskipun kades nonaktif ini sudah memulangkan uang rakyat, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses peradilan pidana korupsi yang menjeratnya akan tetap berjalan sesuai aturan.
Kasus ini bermula saat sang kades memanfaatkan lahan dan aset strategis milik pemerintahan desa tanpa izin resmi. Alih-alih menggunakannya untuk kesejahteraan warga, ia justru menyulap aset tersebut menjadi area penambangan komersial yang menguntungkan diri sendiri.
Menanggapi kelanjutan kasus hukum kliennya, Rahmad Eza Husein selaku kuasa hukum dari Tony Ahmadi menyatakan bahwa pengembalian uang ini merupakan bentuk iktikad baik dan tanggung jawab langsung dari kliennya sejak awal proses penyidikan.
“Klien kami, Pak Tony Ahmadi, sejak awal berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Kejari Ponorogo. Penyerahan uang kerugian negara sebesar Rp349,7 juta ini adalah bukti nyata iktikad baik beliau untuk memulihkan keadaan. Kami berharap langkah konkret ini dapat menjadi pertimbangan yang sangat meringankan bagi majelis hakim dalam proses persidangan nanti,” ujar Rahmad Eza Husein saat mendampingi kliennya.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pengembalian kerugian keuangan negara memang tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, melainkan menjadi faktor yang meringankan hukuman di persidangan nanti.
Pihak kejaksaan kini telah menitipkan uang ratusan juta tersebut ke bank resmi milik negara sebagai barang bukti. Tim penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara agar kasus penyalahgunaan wewenang ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah dan perangkat desa di Ponorogo agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola aset publik.

