“Kalau gempa biasanya masyarakatnya tidak mau mengungsi, mengungsinya di depan rumahnya masing-masing karena kalau mengungsi di tempat lain dia khawatir harta bendanya diambil orang. Nah itu juga, dibangunlah tenda-tenda di depan rumahnya, boleh. Buat tenda yang lebih bagus, jangan pakai terpal-terpal,” jelas Kepala BNPB.
Di harapan adik asuhnya, Suharyanto juga mengingatkan bahwa masa tinggal di tenda pengungsian dibatasi maksimal selama 10 hari demi menjaga kualitas hidup dan kesehatan warga. Sebagai solusi transisi, pemerintah daerah bersama kedeputian terkait segera mendorong program Hunian Sementara (Huntara).
Bagi masyarakat yang tidak memiliki kerabat, akan dibangunkan Huntara fisik yang layak dengan dukungan stimulan. Sementara bagi warga yang memilih untuk tinggal mandiri atau menumpang di rumah saudara, pemerintah menyiapkan skema Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600.000,00 per bulan sebagai bantuan uang kontrakan.
“Jangan masyarakat sudah di tenda, tendanya bagus, tetap di tenda, enggak selesai masalah itu. Itu hanya sementara, maksimal 10 hari. Lalu dibangunlah hunian sementara. Kalau masyarakatnya bilang ‘saya punya keluarga mau nampung saya’, boleh, dia dikasih namanya uang kontrak 600 ribu per bulan. Kalau tidak ada anggota sekalian yang turun atas perintah Anda, itu biasanya lambat,” tambah Letjen TNI Suharyanto.
Akselerasi pemulihan kemudian dilanjutkan secara paralel melalui tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi. Kepala BNPB menginstruksikan pemanfaatan personel di lapangan untuk mengawal ketat proses pendataan kerusakan agar bantuan stimulan perbaikan rumah, baik rusak ringan, sedang, maupun pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk rusak berat dapat tersalurkan secara cepat dan tepat sasaran.
Di sisi lain, pemulihan infrastruktur publik yang bersifat darurat dan vital tidak boleh mengalami penundaan birokrasi. Jika ditemukan fasilitas publik seperti jembatan putus atau akses jalan terisolasi akibat tanah longsor yang mengancam pasokan logistik warga, pemegang komando dan unsur pendukung harus segera mengerahkan alat berat saat itu juga.
Perwira lulusan Akmil 1989 itu menekankan bahwa tindakan darurat harus mendahului proses administrasi anggaran agar mobilitas dan keselamatan masyarakat tetap menjadi hukum tertinggi. Sinergi yang utuh pada seluruh siklus ini diyakini akan mewujudkan tata kelola penanggulangan bencana yang tuntas, akuntabel, dan tangguh.
“Kalau di sini infrastruktur ada jembatan putus, jalan tertutup, langkah-langkah itu bisa digunakan. Ini butuh alat berat, kalau enggak segera digunakan ini terputus dua hari enggak makan. Enggak usah ragu-ragu, segera aja ambil alat berat untuk supaya itu normal kembali, nanti anggaran-anggarannya dilaporkan kemudian,” pungkas Letjen TNI Suharyanto menutup arahannya.

