Mahendratama mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan sekaligus mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bogor.
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan persoalan aset tidak hanya terjadi di Jalan Tegar Beriman. Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, terdapat lahan milik Pemkab Bogor seluas hampir 11.193 meter persegi di Kampung Bojong Koneng, Kelurahan Cibinong, yang diduga dikuasai sebuah perusahaan secara ilegal.
Selain itu, terdapat pula aset pemerintah di wilayah Cileungsi yang disebut-sebut sempat diperjualbelikan oleh oknum masyarakat dalam proses pembebasan lahan Jalan Tol Cimanggis–Cibitung.
Mahendratama menegaskan bahwa perbaikan tata kelola aset daerah harus menjadi komitmen bersama yang melibatkan kepala daerah, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), serta DPRD sebagai lembaga pengawas agar potensi kerugian negara dapat dicegah.
Sementara itu, penanganan dugaan penyimpangan aset di Jalan Tegar Beriman masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cibinong. Berdasarkan informasi yang beredar, sekitar 30 orang dari unsur ASN maupun masyarakat telah dimintai keterangan, dan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cibinong, Andi Zulfikar, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat untuk menghitung potensi kerugian keuangan daerah yang nantinya akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses hukum.
Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai kalangan yang berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas demi menjaga akuntabilitas pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor.

