BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Sengketa lahan Gunungsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, hingga Rabu (1/7/2026) masih menjadi polemik setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak ahli waris sah, di tengah posisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset daerah.
Kasus ini tidak hanya menyoroti persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola aset pemerintah, validitas administrasi pertanahan, hingga kemungkinan adanya persoalan hukum dalam proses pencatatan aset daerah.
Objek sengketa Gunungsari merupakan lahan yang kini telah berdiri 18 unit rumah toko (ruko) tepat disebelah pasar Panorama Lembang. Pemkab Bandung Barat melalui bidang pengelolaan aset menyebut lahan tersebut telah tercatat sebagai aset daerah berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 030/Kep.229/Aset/2012.
Namun, pihak yang mengatasnamakan ahli waris Ny. Soepiah alias Mafalda menyatakan kepemilikan tersebut tidak berasal dari ahli waris Adiwarta. Mereka mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan bahwa ahli waris yang sah merupakan keturunan pasangan Nyi Urkinah (Oerki) alias Nyi Engkik dan Tn. Petro Antonio Ursone melalui anak angkat sah mereka, Ny. Soepiah alias Mafalda.
Menurut dokumen yang diklaim dimiliki ahli waris, status anak angkat Ny. Soepiah telah ditegaskan dalam Putusan Perdata Nomor 274/PDT/P/1989/PN Bandung tertanggal 22 Juni 1989.
Pihak ahli waris juga menyampaikan bahwa pada masa lalu nama almarhum Adiwarta hanya dipinjam untuk dicantumkan dalam Buku C Desa guna mempermudah administrasi perpajakan dan pengurusan tanah milik Nyi Oerki dan Tn. Petro Antonio Ursone. Klaim tersebut disebut diperkuat melalui surat keterangan yang ditandatangani Soeleman Nana selaku Lurah Desa Lembang pada 3 Maret 1963.
Berdasarkan keterangan tersebut, tanah yang menggunakan nama Adiwarta tersebar di empat desa di Kecamatan Lembang, terdiri atas 29 persil dengan luas sekitar 178 hektare.
Riwayat sengketa tanah tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 1953 melalui perkara perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam perkembangannya, Putusan Nomor 990/1953 diputus pada 14 Mei 1958 disebut membatalkan putusan sebelumnya serta memuat pengakuan bahwa Ny. Soepiah alias Mafalda merupakan anak angkat sah pasangan Nyi Oerki dan Petro Antonio Ursone.
Pihak ahli waris juga menyatakan selama hidupnya, Adiwarta tidak pernah menjual maupun memindahtangankan tanah-tanah yang menggunakan namanya. Hal tersebut, menurut mereka, menunjukkan bahwa Adiwarta tidak menganggap dirinya sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.
Status ahli waris Ny. Soepiah alias Mafalda selanjutnya disebut diperkuat melalui Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 274/Pdt.P/1989/PN Bandung. Setelah Ny. Soepiah meninggal dunia pada 18 Oktober 1997, ahli warisnya ditetapkan melalui Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 474.3/0154/2001-Tapem yang diterbitkan Pemerintah Kota Bandung. Para ahli waris kemudian memberikan kuasa kepada Ronnie Noma untuk mengurus harta peninggalan tersebut.
Dengan adanya klaim yang berbeda antara pemerintah daerah dan pihak ahli waris, kepastian hukum atas kepemilikan lahan gunungsari pada akhirnya akan bergantung pada pembuktian dokumen dan proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, apabila benar terdapat aset tanah yang masih bersengketa atau belum memiliki status kepemilikan yang jelas namun telah dicatat sebagai aset pemerintah, persoalan tersebut dapat memunculkan konsekuensi hukum dan administrasi.

