Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Sengketa Ruko Gunungsari Lembang KBB Muncul Klaim Ahli Waris Sah, Siap Pembuktian Secara Hukum!

Sengketa Ruko Gunungsari Lembang KBB Muncul Klaim Ahli Waris Sah, Siap Pembuktian Secara Hukum!

Dalam perspektif hukum administrasi dan tindak pidana korupsi, aset yang akan dihibahkan kepada negara atau pemerintah wajib memenuhi prinsip clear and clean, yakni memiliki kepastian hukum, tidak sedang disengketakan, tidak dijaminkan, serta didukung dokumen kepemilikan yang sah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas, termasuk barang atau aset.

Apabila terdapat hibah aset bermasalah yang disertai konflik kepentingan atau bertujuan mempengaruhi keputusan pejabat, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

Karena itu, para ahli menilai setiap aset yang akan dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) maupun Barang Milik Negara (BMN) harus terlebih dahulu dipastikan legalitas dan status hukumnya agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun sengketa berkepanjangan di kemudian hari.

Seluruh pihak yang mengklaim hak atas tanah Gunungsari Lembang memiliki kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti hukum yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita