Selain itu, legalitas kepemilikan lahan juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi dan dokumen kepemilikan pihak ahli waris, lahan pacuan kuda masih tercatat dalam administrasi Desa Cibogo sebagai Eigendom in Aanvraag atas nama Ny. Oerki.
Ahli waris mengklaim memiliki sejumlah dokumen pendukung berupa Letter C Desa, kikitir, bukti pembayaran pajak, surat keterangan pemerintah desa, hingga dokumen lama dari organisasi olahraga berkuda yang menyatakan tanah tersebut pernah dikembalikan kepada pemilik.
Di sisi lain, pihak ahli waris menegaskan tidak mempermasalahkan pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa yang bertujuan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Namun mereka meminta agar hak-hak keperdataan diselesaikan sesuai ketentuan hukum apabila memang terdapat penguasaan atau pemanfaatan tanah yang diklaim sebagai milik keluarga.
Mereka berharap seluruh pihak terkait mengedepankan penyelesaian secara terbuka, profesional, dan sesuai mekanisme hukum, termasuk apabila memang terdapat kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pihak yang terbukti memiliki hak atas tanah tersebut.

Masyarakat kini meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, ATR/BPN, serta Pemerintah Kabupaten Bandung membuka seluruh dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam proses hibah, penerbitan sertifikat hak pakai, hingga penetapan status aset agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Masyarakat juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) melakukan pengawasan terhadap aset daerah Pemkab Bandung Barat terhadap proses hibah apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran prosedur.
Hingga Kamis (2/7/2026) belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum (APH) yang menyatakan adanya tindak pidana dalam proses hibah lahan pacuan kuda.
Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

