“Jangan sampai setelah dibongkar, kemudian muncul lagi bangunan-bangunan serupa. Karena itu harus ada penataan yang jelas. Kalau bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi masyarakat yang legal dan produktif, tentu akan jauh lebih baik,” ungkapnya.
Upaya penataan ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas penyakit masyarakat. Tidak hanya prostitusi terselubung dan peredaran miras, tetapi juga potensi penyalahgunaan narkoba yang kerap beririsan dengan keberadaan tempat-tempat remang-remang. Pemkab menilai, kawasan-kawasan liar tanpa pengawasan kerap menjadi ruang yang rawan dimanfaatkan untuk transaksi ilegal maupun aktivitas yang merusak tatanan sosial.
Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Yani, dalam forum tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil pemerintah daerah. Menurutnya, penertiban kawasan Tol HK Jabon merupakan bagian dari upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum, sekaligus mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran HIV/AIDS serta memberantas praktik-praktik yang melanggar norma sosial dan hukum.
Ia menegaskan,” Satpol PP siap bersinergi dengan unsur Forkopimda, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga instansi teknis lainnya untuk memastikan kawasan itu tidak lagi kembali menjadi tempat yang identik dengan minuman keras, prostitusi, maupun aktivitas ilegal lainnya,” ujar Yani.
Dukungan serupa juga datang dari sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo yang hadir dalam rapat tersebut. Mereka menilai penanganan kawasan Tol HK Jabon tidak cukup dilakukan dengan razia sesaat, melainkan membutuhkan langkah berkelanjutan berupa pengawasan, penataan tata ruang, penegakan aturan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo juga dipandang memiliki peran penting dalam upaya ini, khususnya dalam aspek pencegahan dan edukasi kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah menilai, penanganan HIV/AIDS tidak hanya dilakukan melalui layanan medis, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan sosial yang berpotensi memicu penyebaran penyakit, seperti pergaulan bebas, prostitusi terselubung, penyalahgunaan alkohol, dan lingkungan sosial yang tidak sehat.
Karena itu, penataan kawasan Tol HK Jabon diharapkan menjadi langkah awal yang lebih besar dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, sehat, dan produktif.” Kami ingin memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dianggap rawan bisa diubah menjadi kawasan yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber keresahan,” ujar Laksmi.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak akan memberi ruang bagi berkembangnya penyakit masyarakat di wilayahnya. Penertiban kawasan Tol HK Jabon bukan hanya soal pembongkaran bangunan, tetapi bagian dari upaya menyelamatkan ruang publik, melindungi masyarakat, dan menghadirkan wajah Sidoarjo yang lebih tertib, sehat, dan bermartabat.
Ke depan, hasil rapat koordinasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemetaan kawasan, penertiban lanjutan, pembersihan lingkungan, serta pembahasan teknis pemanfaatan lahan agar dapat segera difungsikan untuk kepentingan masyarakat luas. Pemkab berharap penataan ini menjadi contoh bahwa penanganan kawasan rawan tidak cukup dengan penindakan, tetapi harus dibarengi solusi nyata melalui pembangunan dan pemberdayaan ekonomi warga.

