Sejauh ini, penyidikan Kejaksaan Agung mencakup sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG, mulai dari pengadaan motor listrik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan praktik jual beli titik SPPG, hingga pengadaan food tray atau ompreng.
Dalam perkara pengadaan motor listrik, penyidik mendalami pengadaan sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran sekitar Rp1,03 triliun. Pengadaan tersebut diduga mengandung indikasi mark-up harga serta persoalan pemenuhan persyaratan oleh vendor pelaksana.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan praktik jual beli titik SPPG yang diduga melibatkan yayasan-yayasan tertentu. Praktik tersebut diduga membuka peluang mengalirnya dana operasional dalam jumlah besar kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Perkembangan terbaru juga mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan food tray atau ompreng Program MBG. Dalam perkara ini, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi tujuh orang, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. Setiap informasi maupun nama yang muncul dalam pemeriksaan akan didalami secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur.

