BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Polemik pembangunan proyek 1.000 unit rumah subsidi Ariandra Cityville di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, kembali memanas.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys S.IP., M.M., menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh aspek legalitas proyek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Sabtu (11/7/2026), Pither menyatakan pembangunan tidak boleh terus berjalan apabila seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan belum dapat dibuktikan secara resmi kepada pemerintah daerah maupun DPRD.
Menurutnya, setiap proyek pembangunan, termasuk program rumah subsidi pemerintah pusat, tetap wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di daerah.
“Selama belum ada pembuktian mengenai kelengkapan perizinan dari instansi pemerintah Kabupaten Bandung Barat, kegiatan pembangunan harus dihentikan terlebih dahulu. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tegas Pither.
Ia juga menyatakan apabila aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa adanya kepastian legalitas, Komisi III DPRD KBB akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai kewenangannya dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD KBB berencana memanggil pihak pengembang PT Indra Jaya Prakarsa, Camat Cikalong Wetan, Kepala Desa Ciptagumati, instansi teknis terkait, serta warga pemilik lahan.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai status perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga kelengkapan dokumen administrasi proyek.
Apabila dari hasil klarifikasi ditemukan adanya persyaratan yang belum dipenuhi, DPRD akan menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Bandung Barat untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk meminta Satpol PP melakukan penegakan peraturan apabila diperlukan.
Pither menegaskan, pengawasan yang dilakukan DPRD bukan untuk menghambat investasi maupun program pembangunan pemerintah pusat, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Perizinan Jalan Nasional Menjadi PerhatianSelain legalitas pembangunan perumahan, DPRD juga menyoroti lokasi proyek yang berada di kawasan jalan nasional. Kondisi tersebut membuat pengembang wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis tambahan sesuai regulasi Kementerian Pekerjaan Umum.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain izin pemanfaatan bagian-bagian jalan dari penyelenggara jalan nasional, pemenuhan ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), pengaturan akses keluar-masuk kawasan agar tidak mengganggu arus lalu lintas, serta rekomendasi teknis dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Selain itu, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga harus didukung dengan rekomendasi teknis apabila pembangunan berhubungan langsung dengan kawasan jalan nasional.
Seluruh persyaratan tersebut merupakan bagian dari sistem pengendalian pemanfaatan ruang guna menjamin keselamatan pengguna jalan dan kepastian hukum pembangunan.
Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat menegaskan akan mengawal proses klarifikasi hingga tuntas. Hasil pemanggilan para pihak nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah pengawasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

