Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

PT Indra Jaya Prakarsa Tolak Tudingan Ketua Komisi III DPRD Bandung Barat, Minta Polemik Diselesaikan Secara Objektif

PT Indra Jaya Prakarsa Tolak Tudingan Ketua Komisi III DPRD Bandung Barat, Minta Polemik Diselesaikan Secara Objektif
(Direktur Utama PT Indra Jaya Prakarsa, Budi Indra S. Brahmana)

Indra mengaku lokasi proyek diperoleh melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait sehingga seluruh proses administrasi ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.

Membantah tudingan bahwa proyek berjalan tanpa legalitas, Indra menjelaskan seluruh proses perizinan telah diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta berbagai persyaratan teknis lainnya. Ia menyebut setiap tahapan administrasi dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan pemerintah pusat. 

Indra mengatakan apabila dokumen yang dimiliki perusahaan dianggap tidak sah, maka instansi pemerintah KBB yang sudah turut serta ikut membantu penyelesaian perizinan dinilai sudah berbohong. 

Disamping itu, perusahaan juga telah tercatat sebagai anggota Real Estate Indonesia (REI). Menurutnya, keanggotaan tersebut mensyaratkan pemenuhan berbagai aspek administrasi dan legalitas usaha sehingga menjadi salah satu indikator bahwa perusahaan menjalankan proses sesuai prosedur.

“Kalau seluruh dokumen yang kami miliki dianggap tidak sah, maka perlu dijelaskan juga bagaimana mungkin seluruh tahapan administrasi itu bisa diterbitkan oleh instansi pemerintah. Karena seluruh proses dilakukan melalui sistem resmi pemerintah,” ujar Indra.

Menanggapi tudingan mengenai belum tuntasnya pembayaran pembebasan lahan, Indra menyatakan perusahaan telah melakukan pembayaran uang tanda jadi kepada para pemilik lahan sesuai kesepakatan awal. Ia menjelaskan pelunasan dilakukan setelah seluruh dokumen notaris selesai dan pencairan pembiayaan dari pihak perbankan dilakukan sesuai mekanisme yang telah disepakati.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita